Penempatan PPPK Kementerian HAM 2026, Apakah Boleh Pindah?

Kemenham Meluncurkan Pendaftaran PPPK Tahun Anggaran 2026, Apakah Boleh Mengajukan Pindah?

Pengaduan dan pertanyaan dari para calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) kementerian hak asasi manusia yang melibatkan formasi lebih dari 500 lokasi di seluruh Indonesia ini, sebenarnya sudah dibuka mulai bulan depan. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat akan dilangsungkan seleksi untuk calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2026.

Kementerian hak asasi manusia ini memprediksi bahwa setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan secara online, maka sekitar 4000 pegawai yang nantinya akan mengisi formasi tersebut di berbagai wilayah.

Tidak hanya itu, untuk formasi PPPK kemenham tahun anggaran 2026 ini juga dapat diakses oleh lulusan S1 dan D4 yang memiliki jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka.

Namun, apakah para calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja ini boleh mengajukan permohonan pindah setelah diterima sebagai PPPK?

Menurut informasinya, tidak bisa. Tidak ada hak mereka untuk dimutasi ke instansi lainnya. Sementara itu, pelamar yang lolos seleksi PPPK kemenham tahun anggaran 2026 boleh berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, tetapi harus tetap bersama jabatan dan instansinya.

Bahkan untuk mendaftar sebagai calon pegawai dengan perjanjian kerja kementerian hak asasi manusia ini, para calon pegawai yang lolos seleksi harus bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan.

Dengan demikian, ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin bergabung menjadi PPPK kemenham tahun anggaran 2026.
 
Gue pikir ini salah informasi bro 😅. Gue liat ada orang aja mendaftar di PPPK tapi belum ngerjain tugas apa pun. Apa sih maksudnya kalau gak bisa pindah ketika sudah lulus seleksi? Ini bikin confusion banget deh! 🤯
 
Gak ada masalah jika kita harus ditempatkan di lokasi yang jauh dari rumah kita, tapi apa yang membuat saya sedih adalah ketika kita sudah diterima sebagai pegawai, tapi gak bisa pindah ke tempat lain nanti. Saya rasa ini tidak adil, karena kita sudah setuju untuk bekerja di suatu instansi dan tidak tahu sebelumnya bahwa kita harus tetap bersama jabatan dan instansinya. Tapi gak usaha, kita harus siap ditempatkan di mana pun dibutuhkan, kan? 🤔
 
kira-kira gimana kalau orangnya mau pindah tugas tapi gak ada hak untuk dipindahkan ke instansi lain? itu jadi diskriminasi, kan? padahal siapa yang nggak suka ditempatkan di tempat yang sama sekali? aku rasa ini gini aja, pemerintah ngerencanakan ini dengan baik tapi ternyata masih ada kelemahan.
 
Mungkin nanti lagi kita harus menunggu dulu. Kalau paham kan? Mereka bilang tidak ada hak untuk dimutasi, tapi bisa berpindah tugas ke unit lain di dalam instansi sama-sama aja. Tapi siapa tahu, mungkin ada jeda waktu yang lama sebelum seleksi dan pendaftaran dimulai.
 
gini sih... Kemenham memang sudah buka pendaftaran PPPK tahun aja 2026, tapi bagaimana kalau para pria ini mau pindah setelah diterima? ngomong-ngomong kayaknya mereka harus bisa pindah tugas saja, tapi tetap di instansinya... tapi apa sih kalau mereka ingin pindah ke luar sana? masih bisa duduk dan makan juga? serasa aja sama aja, kayaknya harus ada keterbukaan lebih banyak ya..
 
🤔 apa sih dengan peraturan ini?
📝
```
Mencetak grafik kehidupan pegawai pemerintahan
+ Mendaftar PPPK
- Bisa ditempatkan di mana pun dibutuhkan
- Bisa berpindah tugas, tapi tetap bersama jabatan dan instansinya
- Tidak bisa dimutasi ke instansi lainnya
```
🤷‍♂️ mungkin perlu disimpulkan dengan cara yang lebih jelas sih, agar para calon pegawai pemerintahan tidak bingung lagi 😅
 
Mereka mau kita beban untuk memilih tempat kerja apa aja, kayak gitu 🤦‍♂️. Kita duduk di satu tempat dan dipaksa untuk bekerja, lalu nanti mau pindah ke mana aja? Tidak adil, sih. Kalau aku masuk ke PPPK kemenham tahun anggaran 2026, aku harus mau berpindah tugas, tapi tidak boleh pindah tempat kerja. Itu cara mereka memperlakukan pegawai ya... 😐
 
Pernah kalian pikir siapa aja yang mendapatkan pekerjaan di Kementerian Hak Asasi Manusia? Belum pernah! Kalau mau cari kerja, harus duduk tunggu sampai lewat seleksi deh! Tapi siapa tahu, mungkin aku salah, ada cara lain ya 😅. Yang penting adalah kalau bisa mendapatkan pekerjaan, apa pun namanya. Dan siapa tau, nanti bisa pindah ke instansi lain nanti, tapi harus bersedia ditempatkan di mana pun! 🤔
 
Aku penasaran kok, apakah mesti dipaksa ditempatkan di mana pun dibutuhkan? Tidak ada pilihan lain buatnya kan?
Aku pikir ini adalah hal yang perlu diawasi lebih dekat, harus ada aturan yang jelas tentang cara pindahan atau mutasi. Jangan cuma berdasarkan permohonan dari pegawai, tapi juga harus ada proses seleksi yang serius dan adil.
 
Maksudnya apa sih kalau kita sudah terdaftar PPPK, tapi kemudian gak bisa pindah ke instansi lain? Mungkin karena pemerintah ingat aja kita already berjanji di sini 😒. Kalau memang demikian, maka para calon pegawai pasti harus sangat sabar dan tidak ingin pergi dari tempat ini, kan? 🤯
 
Aku pikir ini buat kebaikan, kan? Jadi kita harus siap ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Aku rasa ini penting banget, jangan pernah nyesali keputusan kita 🤝. Kita harus sabar dan menunggu hasil seleksi yang akan dilangsungkan nanti. Aku harap semua yang ingin bergabung dengan PPPK kemenham tahun anggaran 2026 bisa lolos seleksi dengan baik 💪.
 
wahhh, nih gak sih kalau kita harus terpaku di satu tempat jika kita diterima sebagai PPPK ya? mungkin ini juga bisa menjadi peluang bagus untuk kita belajar lebih banyak dan pengalaman yang lebih luas, tapi tentu saja harus bersedia beradaptasi dengan situasi yang tidak kita inginkan 😊. aku pikir ini adalah kesempatan yang baik untuk kita memperdulikan diri kita sendiri dan mencari peluang lain jika perlu, tapi juga harus mempertimbangkan keuntungan yang akan kita dapatkan dari pengalaman ini 🤔.
 
Mereka juga perlu mempertimbangkan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses seleksi ini nih... apakah ada akses jaminan hak asasi manusia untuk semua lulusan yang lolos seleksi? dan bagaimana jika mereka tidak punya kemampuan yang cukup... apakah mereka akan tertinggal?
 
Gimana kalau aku paham dengan situasi ini, ya! Jadi, ada informasi bahwa Kemenham mulai menerima pendaftaran untuk PPPK tahun anggaran 2026, tapi siapa tahu nanti apakah kita bisa pindah ke instansi lain nih? Menurut informasinya, tidak bisa juga nih, kan? Aku rasa itu sedang mengulangi hal yang sama dengan PPPK SMA atau kampus, memang ada kesempatan untuk berpindah tugas, tapi harus tetap bersama jabatan dan instansinya aja... kayaknya jadi pertimbangan besar sih! 🤔💡
 
Kalau jadi aja ada aturan nggak bisa pindah setelah diterima sebagai PPPK, sih makin sedikit peluang gini bawa giliran pindahan ke instansi lain, kan? 🤔 Selain itu, kalau lulus seleksi PPPK kemenham tahun anggaran 2026, aku rasa harus dipertimbangkan juga faktor pendapatan dan kesejahteraan keluarga, bukan hanya faktor pekerjaan aja. Informasi ini pasti berasal dari sumber yang jujur, kan? 📰
 
kembali
Top