Penempatan PPPK Kementerian HAM 2026, Apakah Boleh Pindah?

Rencana Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Tahun Anggaran 2026, Apakah Boleh Mengajukan Pindah?

Setelah Kemenham mengadakan seleksi untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026, diumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 500 formasi penempatan. Tidak hanya itu, Kemenham juga mengumumkan bahwa semua proses seleksi akan dilakukan secara online.

Rencana penempatan PPPK ini dibuka untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka. Formasi yang dibuka Kemenham kali ini berkisar pada jabatan analis sumber daya manusia ahli pertama, perencana ahli pertama, apoteker ahli pertama, penata layanan operasional, dan pengelola layanan operasional.

Berdasarkan surat pernyataan yang wajib dilampirkan oleh pelamar ketika mendaftar, salah satu syarat pelamar PPPK Kemenham 2026 adalah bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat pernyataan ke-17.

Dengan demikian, setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK Kemenham 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Namun, setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan tersebut, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.

Tidak memiliki hak untuk dipindahkan ke instansi lainnya karena dasar pengangkatan PPPK adalah kontrak kerja antara PPPK dengan instansi yang ditempati. Sementara itu, PNS yang "kontrak kerja"-nya dibuat antara pegawai dengan negara.

Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait rekrutmen dan isu kepegawaian PPPK, Tirto telah merangkumnya dalam kumpulan artikel berikut.
 
Wahhh gak bisa banget nih kalau kita jadi pegawai pemerintah dengg kontrak kerja 😂 apalagi harus pindah ke tempat yang gak terpikir dulu 🤯 aku sendiri kalau nanti ada kesempatan aja mau coba, tapi aku juga ngerasa gak nyaman dengan ide itu 🤔 aku suka bebas-besaran 😂 siapa tau di masa depan aku akan punya anak dan harus banyak banget keberangkatan sekolah 📚
 
Pokoknya kalau kamu punya minat kerja di kementerian hak asasi manusia tapi mau dipindah ke tempat lainnya, apa kabarin? Tapi jangan bingung, karena sudah ada aturan di mana-mana. Kamu perlu niat dulu untuk bekerja di sana kemudian setelah kamu masuk kerja kamu tidak bisa ajak-ajak pindah aja. Jadi, sebelumnya kamu harus memutuskan ya 😐.
 
😊 Ohh, gampang banget ya! Kalau kamu punya rencana untuk mengejar pekerjaan di pemerintah, kamu pasti penasaran kan? Nah, sepertinya ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu kamu harus siap ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Sama-sama nih, kayaknya penting untuk memahami hal ini agar kita tidak mengecewakan diri sendiri nanti 😅.
 
Maaf, aku rasa ide tersebut tidak adem banget ya... APA yang salah dengan syarat itu? Kalau kamu diterima, kamu harus siap sama-sama ditempatkan di mana pun dibutuhin... Tidak ada pilihan? Aku pikir itu sama kayak mengabaikan kebutuhan bawah tanahnya masyarakat. Aku rasa pemerintah dan Kemenham harus lebih terbuka dan mengerti dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya fokus pada perusahaan saja. Dan apa jadi kalau kamu sudah siap ditempatkan di tempat yang terpencil? Belum tentu ada fasilitas yang memadai... Aku rasa pemerintah harus lebih rajin mempertimbangkan hal-hal tersebut sebelum membuat keputusan seperti ini...
 
Rencana penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026 memang menarik, tapi apa yang tidak jelas adalah syarat "bisa ditempatkan di mana pun dibutuhkan". Maksudnya siapa yang tahu dimana-siapa di Indonesia butuh seseorang untuk bekerja? Itu seperti cara kerja kabinet yang tidak transparan. Kenapa kementerian hak asasi manusia tidak ingin memberikan informasi yang jelas tentang lokasi penempatan? Mungkin karena mereka ingin menyembunyikan kekurangan dalam sistem pengangkatan pegawai pemerintah.
 
Gue pikir itu tidak adil kayak gitu. Jika kita sudah jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gue rasa harus ada hak kita untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah ke lokasi kerja lain yang lebih dekat atau lebih nyaman. Masih banyak waktu dan tenaga kita yang dibutuhkan untuk bekerja di tempat lain.
 
ini sih masalah nyata deh, kalau kita punya lulusan S1 tapi jadi apoteker ahli pertama di daerah kecil yang jarang2 terhubung internet, kayak aja cuma sekedar ngisi formulir saja aja, gak ada kesempatan lagi untuk upgrade profesi atau cari pekerjaan lain. waduhhh 🤦‍♂️
 
Pernah bayangkan kalau kamu sudah lulus seleksi PPPK Kemenham 2026 dan kamu udah paham aja bahwa kamu harus ditempatkan di tempat apa pun dibutuhkan, tapi nanti kamu lagi memikirkan untuk pindah ke instansi lainnya? Gak bisa, kan! Kalau kamu dipilih jadi PPPK, itu berarti kamu sudah berjanji kepada Kemenham dan instansimu bahwa kamu akan ditempatkan di tempat yang ditentukan. Jangan salah, jika kamu tidak mau ditempatkan di tempat yang ditentukan, kamu udah tidak layak jadi PPPK lagi 😊.
 
Aku rasa ini nanti bikin banyak orang kesulitan, kalau mereka udah mendaftar dan lulus seleksi, tapi kemudian mau dijarahkan ke lokasi yang jauh dari rumah. Aku pikir lebih baik jika pemerintah memberikan opsi untuk memilih lokasi penempatan, seperti ada beberapa lokasi yang populer atau dekat dengan kota besar. Jadi kalau orang itu mau ditempatkan di tempat tersebut, tidak perlu khawatir akan perubahan musim atau kehidupan rumahnya. Tapi aku rasa ini masih kurang bisa dipercaya, karena siapa tahu ada yang mau ditempatkan di pedesaan tanpa harus punya mobil atau transportasi sendiri.
 
Gue pikir kalau ini masalah, gue tidak suka klaim "bisa ditempatkan di mana pun dibutuhkan" itu. Gue bayangkan gue sudah diterima PPPK dan lumayan senang bisa duduk di tempat kerja yang nyaman, tapi ternyata harus dipindah ke kota kecil di luar Jakarta! Gue tidak ingin dipaksa untuk pindah tanpa ada opsi. Gue rasa ini seperti kontrak kerja biasa-biasa aja, bukan kontrak PPPK yang harusnya lebih baik dari itu. Gue harap bisa dibantu untuk membuat perubahan ini agar lebih adil bagi semua penerima PPPK. 😒
 
Gampang banget ya sih nih! Jadi ada rencana penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026, dan Kemenham sudah menetapkan 500 formasi penempatan. Mereka buka untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka.

Tapi apa yang bikin saya penasaran nih adalah apakah boleh mengajukan pindah? Jadi mereka bilang bahwa semua proses seleksi akan dilakukan secara online, dan mereka memiliki syarat yang harus dipenuhi, salah satunya bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Tapi kemudian lagi, mereka bilang bahwa setelah diterima sebagai PPPK, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.

Maksudnya apa? Jika kita sudah menyetujui syarat tersebut, maka kita harus tetap di lokasi yang ditentukan. Tapi siapa tahu nanti kita butuh keberangkatan atau ada hal lain yang tidak terduga!
 
Paham kan @Tirto? Rencana penempatan PPPK ini agak rumit juga kayaknya 🤔. Aku pikir lebih baik buat jelas dulu sih, misalnya apa yang dimaksud "di mana pun dibutuhkan" itu? Karena kalau begitu, aku bayangin aja kalau harus dipindahkan ke luar kota atau bahkan kota lain 🗺️. Tapi, mungkin aku salah paham juga 😅.
 
kembali
Top