Rencana Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Tahun Anggaran 2026, Apakah Boleh Mengajukan Pindah?
Setelah Kemenham mengadakan seleksi untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026, diumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 500 formasi penempatan. Tidak hanya itu, Kemenham juga mengumumkan bahwa semua proses seleksi akan dilakukan secara online.
Rencana penempatan PPPK ini dibuka untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka. Formasi yang dibuka Kemenham kali ini berkisar pada jabatan analis sumber daya manusia ahli pertama, perencana ahli pertama, apoteker ahli pertama, penata layanan operasional, dan pengelola layanan operasional.
Berdasarkan surat pernyataan yang wajib dilampirkan oleh pelamar ketika mendaftar, salah satu syarat pelamar PPPK Kemenham 2026 adalah bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat pernyataan ke-17.
Dengan demikian, setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK Kemenham 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Namun, setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan tersebut, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Tidak memiliki hak untuk dipindahkan ke instansi lainnya karena dasar pengangkatan PPPK adalah kontrak kerja antara PPPK dengan instansi yang ditempati. Sementara itu, PNS yang "kontrak kerja"-nya dibuat antara pegawai dengan negara.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait rekrutmen dan isu kepegawaian PPPK, Tirto telah merangkumnya dalam kumpulan artikel berikut.
Setelah Kemenham mengadakan seleksi untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026, diumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 500 formasi penempatan. Tidak hanya itu, Kemenham juga mengumumkan bahwa semua proses seleksi akan dilakukan secara online.
Rencana penempatan PPPK ini dibuka untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka. Formasi yang dibuka Kemenham kali ini berkisar pada jabatan analis sumber daya manusia ahli pertama, perencana ahli pertama, apoteker ahli pertama, penata layanan operasional, dan pengelola layanan operasional.
Berdasarkan surat pernyataan yang wajib dilampirkan oleh pelamar ketika mendaftar, salah satu syarat pelamar PPPK Kemenham 2026 adalah bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat pernyataan ke-17.
Dengan demikian, setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK Kemenham 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Namun, setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan tersebut, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Tidak memiliki hak untuk dipindahkan ke instansi lainnya karena dasar pengangkatan PPPK adalah kontrak kerja antara PPPK dengan instansi yang ditempati. Sementara itu, PNS yang "kontrak kerja"-nya dibuat antara pegawai dengan negara.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait rekrutmen dan isu kepegawaian PPPK, Tirto telah merangkumnya dalam kumpulan artikel berikut.