Duga Suku Anak Dalam dalam Kasus Penculikan Bilqis Tertipu Sindikat. Pengacara dari masyarakat Suku Anak Dalam, Wahida Baharuddin Upa, menduga Suku Anak Dalam di Jambi tertipu dalam kasus penculikan balita Bilqis (4). Menurutnya, pihak yang hendak mengadopsi ingin punya anak dan tidak tahu Bilqis merupakan korban penculikan.
"Begini, ini seperti sindikat sebenarnya. Tapi kan yang kasihannya adalah orang yang mengadopsi. Tentu saja yang mengadopsi ini saya yakin niatnya adalah kepengin punya anak. Dia pikir mungkin ini adalah cara yang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sebenarnya yang patut dihukum adalah tentu saja pelaku pertama," ujar Wahida usai bertemu BAM DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Wahida berharap pelaku penculikan Bilqis mendapat hukuman setimpal. Menilainya kasus ini menyangkut nasib dan hak anak.
"Hukumannya harusnya lebih berat karena ini menyangkut soal hak seorang anak yang kemudian dihilangkan hanya karena adopsi. Hanya karena diculik kemudian diadopsi begitu saja," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Suku Anak Dalam, Wahida menyebut Bilqis dititipkan. Namun, ia belum mengetahui secara rinci terkait pihak yang mengadopsi berasal dari Suku Anak Dalam atau bukan.
"Sebenarnya informasi ditemukan di Suku Anak Dalam dititipkan. Tetapi apakah mereka yang mengadopsi itu ya kami juga belum tahu. Karena kan juga belum disampaikan secara tegas oleh kepolisian. Apakah benar yang mengadopsi itu adalah anak dari Suku Anak Dalam," ujarnya.
Wahida menduga kecil kemungkinan Suku Anak Dalam mengadopsi anak dari luar wilayah mereka. Ia menduga Suku Anak Dalam kena tipu oleh para penculik Bilqis.
"Jadi sangat kecil kemungkinan mereka mengambil dari luar. Bisa saja saya kira ini upaya tipu muslihat yang dilakukan oleh para penculiknya saya kira," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap Bilqis, balita korban penculikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan surat palsu. Surat itu demi meyakinkan bahwa Bilqis diserahkan orang tua kandung secara sukarela.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan surat palsu itu dibuat tersangka MA (42) yang menjual Bilqis ke Suku Anak Dalam. MA dalam surat itu mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis dan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.
"Karena yang dari sana, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya, kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan," ujar Devi kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dilansir detikSulsel, Senin (10/11).
"Begini, ini seperti sindikat sebenarnya. Tapi kan yang kasihannya adalah orang yang mengadopsi. Tentu saja yang mengadopsi ini saya yakin niatnya adalah kepengin punya anak. Dia pikir mungkin ini adalah cara yang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sebenarnya yang patut dihukum adalah tentu saja pelaku pertama," ujar Wahida usai bertemu BAM DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Wahida berharap pelaku penculikan Bilqis mendapat hukuman setimpal. Menilainya kasus ini menyangkut nasib dan hak anak.
"Hukumannya harusnya lebih berat karena ini menyangkut soal hak seorang anak yang kemudian dihilangkan hanya karena adopsi. Hanya karena diculik kemudian diadopsi begitu saja," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Suku Anak Dalam, Wahida menyebut Bilqis dititipkan. Namun, ia belum mengetahui secara rinci terkait pihak yang mengadopsi berasal dari Suku Anak Dalam atau bukan.
"Sebenarnya informasi ditemukan di Suku Anak Dalam dititipkan. Tetapi apakah mereka yang mengadopsi itu ya kami juga belum tahu. Karena kan juga belum disampaikan secara tegas oleh kepolisian. Apakah benar yang mengadopsi itu adalah anak dari Suku Anak Dalam," ujarnya.
Wahida menduga kecil kemungkinan Suku Anak Dalam mengadopsi anak dari luar wilayah mereka. Ia menduga Suku Anak Dalam kena tipu oleh para penculik Bilqis.
"Jadi sangat kecil kemungkinan mereka mengambil dari luar. Bisa saja saya kira ini upaya tipu muslihat yang dilakukan oleh para penculiknya saya kira," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap Bilqis, balita korban penculikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan surat palsu. Surat itu demi meyakinkan bahwa Bilqis diserahkan orang tua kandung secara sukarela.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan surat palsu itu dibuat tersangka MA (42) yang menjual Bilqis ke Suku Anak Dalam. MA dalam surat itu mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis dan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.
"Karena yang dari sana, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya, kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan," ujar Devi kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dilansir detikSulsel, Senin (10/11).