Badan Gizi Nasional kembali mengadakan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3-4 pada 2026. Selama ini, pendaftaran PPPK Tahap 2 telah dibuka dan saat ini tengah dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk. Nantinya, PPPK Tahap 2 akan diangkat mulai 1 Februari 2026.
Jumlah PPPK BGN 2026 adalah 99.000 orang. Rinciannya terdiri dari 2.080 pada tahap 1 dan 32.000 pada tahap 2. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayan menyatakan bahwa jumlah PPPK Tahap 3-4 nantinya akan berjumlah 64.920 formasi.
Namun, belum ada informasi resmi mengenai kapan pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4, serta kapan mulai dibuka. Calon pendaftar seleksi ini perlu mencatat tanggal penting atau jadwal yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional nantinya.
Dadan juga menyatakan bahwa ada rencana penambahan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi sebanyak 338, sehingga total menjadi 358 KPPG. Jumlah Sumber Daya Manusia di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi adalah 73.207 orang, dan jumlah relawan mencapai 825.936 orang.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3-4, calon pendaftar dapat menunggu informasi yang resmi dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional.
Jumlah PPPK BGN 2026 adalah 99.000 orang. Rinciannya terdiri dari 2.080 pada tahap 1 dan 32.000 pada tahap 2. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayan menyatakan bahwa jumlah PPPK Tahap 3-4 nantinya akan berjumlah 64.920 formasi.
Namun, belum ada informasi resmi mengenai kapan pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4, serta kapan mulai dibuka. Calon pendaftar seleksi ini perlu mencatat tanggal penting atau jadwal yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional nantinya.
Dadan juga menyatakan bahwa ada rencana penambahan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi sebanyak 338, sehingga total menjadi 358 KPPG. Jumlah Sumber Daya Manusia di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi adalah 73.207 orang, dan jumlah relawan mencapai 825.936 orang.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3-4, calon pendaftar dapat menunggu informasi yang resmi dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional.