Dalam kasus pencurian kucing Uya Kuya, pengadilan akhirnya menetapkan hukuman kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani. Penyelidikannya yang bermanfaat bagi masyarakat ternyata menyebabkan kerugian bagi Uya dan saksi Abdurrohman.
Dalam pengadilan, hakim menetapkan Dimas Dwiki Rhamadani berada dalam penjara selama 6 bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Penyelidikan tersebut dilakukan atas kasus pencurian kucing milik Surya Utama, yaitu Uya Kuya.
Menurut hakim, perbuatan Dimas menyebabkan kerugian bagi Uya dan saksi Abdurrohman. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya dengan menjual kucing tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat yang telah ditimbulkan oleh perbuatan Dimas.
Hakim Immanuel menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menetapkan hukuman berupa penjara selama 6 bulan. Hakim juga menyatakan bahwa pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa adalah pemberian maaf dari Uya, namun tidak diterima.
Dalam kesimpulan, pengadilan telah menetapkan hukuman kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani atas melakukan tindak pidana pencurian kucing milik Surya Utama. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat dan memastikan keadilan bagi korban kejahatan.
Dalam pengadilan, hakim menetapkan Dimas Dwiki Rhamadani berada dalam penjara selama 6 bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Penyelidikan tersebut dilakukan atas kasus pencurian kucing milik Surya Utama, yaitu Uya Kuya.
Menurut hakim, perbuatan Dimas menyebabkan kerugian bagi Uya dan saksi Abdurrohman. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya dengan menjual kucing tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat yang telah ditimbulkan oleh perbuatan Dimas.
Hakim Immanuel menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menetapkan hukuman berupa penjara selama 6 bulan. Hakim juga menyatakan bahwa pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa adalah pemberian maaf dari Uya, namun tidak diterima.
Dalam kesimpulan, pengadilan telah menetapkan hukuman kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani atas melakukan tindak pidana pencurian kucing milik Surya Utama. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat dan memastikan keadilan bagi korban kejahatan.