Penahanan dua politisi Kota Bandung menunggu persetujuan Mendagri. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan tidak bisa melakukan penahanan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri karena harus memenuhi syarat per Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Sebelumnya, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Penahanan itu melibatkan wakil wali kota, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Modus dugaan korupsi menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu. Penyidikan masih berkembang dan mungkin ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Pengadilan akan meninjau perkara tersebut dan menentukan keputusan hukum.
Penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Penahanan itu melibatkan wakil wali kota, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Modus dugaan korupsi menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu. Penyidikan masih berkembang dan mungkin ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Pengadilan akan meninjau perkara tersebut dan menentukan keputusan hukum.