Pemerintah menetapkan kembali jadwal pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bagi 23 juta peserta yang belum melakukan pembayaran. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif BPJS Kesehatan hingga mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, pemutihan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), atau mereka yang bekerja informal. "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori BPU atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin, Jakarta.
Pemerintah menjanjikan bahwa dengan pemutihan tunggakan iuran ini, tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN. Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
Menurut Cak Imin, penghapusan iuran tunggakan dengan cara semua peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang dan mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, pemutihan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), atau mereka yang bekerja informal. "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori BPU atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin, Jakarta.
Pemerintah menjanjikan bahwa dengan pemutihan tunggakan iuran ini, tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN. Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
Menurut Cak Imin, penghapusan iuran tunggakan dengan cara semua peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang dan mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif.