Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dimulai 2025, Ini Syarat dan Kriteria Peserta.
Tentu saja tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dengan pemutihan tunggakan iuran ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencapai 279 juta penerima manfaat akan terus meningkat.
Pemutihan ini diberikan kepada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja informal. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan hak layanan kesehatan karena tunggakan JKN. Sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
Cak Imin menambahkan, ke depan tidak ada lagi peserta BPJS Kesehatan yang harus bekerja keras untuk mengganti iuran yang sudah terlambat. Dengan begitu, mereka dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menerima layanan kesehatan dari pemerintah.
Tentu saja tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dengan pemutihan tunggakan iuran ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencapai 279 juta penerima manfaat akan terus meningkat.
Pemutihan ini diberikan kepada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja informal. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan hak layanan kesehatan karena tunggakan JKN. Sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
Cak Imin menambahkan, ke depan tidak ada lagi peserta BPJS Kesehatan yang harus bekerja keras untuk mengganti iuran yang sudah terlambat. Dengan begitu, mereka dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menerima layanan kesehatan dari pemerintah.