BPJS Kesehatan mulai akan dibuka program pemutihan tunggakan iuran 2025? Apa itu pemutihan BPJS Kesehatan dan siapakah yang bisa mendapatkan manfaatnya. Berikut penjelasannya.
Pemutihan BPJS Kesehatan ini adalah kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk menghapuskan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak iuran selama dua tahun terakhir. Meskipun begitu, program ini tidak diperuntukkan untuk semua golongan peserta.
Ada kriteria khusus bagi peserta yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini yaitu mereka yang mengalami perubahan status, seperti berganti dari peserta mandiri menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan yang tergolong sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) juga dapat mengikuti pemutihan jika statusnya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Untuk mengecek kriteria tersebut, peserta bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemda. Sedangkan untuk mengecek terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dapat mengunjungi laman web resmi yang dikelola Kementerian Sosial.
Pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp20 triliun untuk program pemutihan ini. Namun, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dia tidak akan mengucurkan dana pemutihan jika kebocoran finansial terlebih dahulu diatasi.
Jadwal pembukaan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 belum secara resmi diumumkan ke publik. Namun, dirumorkan akan berjalan mulai November 2025.
Pemutihan BPJS Kesehatan ini adalah kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk menghapuskan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak iuran selama dua tahun terakhir. Meskipun begitu, program ini tidak diperuntukkan untuk semua golongan peserta.
Ada kriteria khusus bagi peserta yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini yaitu mereka yang mengalami perubahan status, seperti berganti dari peserta mandiri menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan yang tergolong sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) juga dapat mengikuti pemutihan jika statusnya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Untuk mengecek kriteria tersebut, peserta bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemda. Sedangkan untuk mengecek terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dapat mengunjungi laman web resmi yang dikelola Kementerian Sosial.
Pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp20 triliun untuk program pemutihan ini. Namun, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dia tidak akan mengucurkan dana pemutihan jika kebocoran finansial terlebih dahulu diatasi.
Jadwal pembukaan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 belum secara resmi diumumkan ke publik. Namun, dirumorkan akan berjalan mulai November 2025.