Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Seorang pemuda, inisial AM, 26 tahun, asal Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan, ditangkap polisi setelah melancarkan serangan membom ikan ke sejumlah rumah tetangganya. Aksi ini dilakukan karena dendam dan merasa diawasi.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku ditangkap pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante. Polisi menyebutkan bahwa AM melancarkan serangan ke dua lokasi, yaitu rumah warga bernama Wawan Sugianto dan Siti Sumailah.
Aksi AM mengenai atap rumah korban hingga menimbulkan kerusakan pada genteng dan asbes. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban Siti Sumailah menggunakan sebilah celurit. Polisi menyebutkan bahwa bondet yang dilempar AM memiliki dampak yang cukup besar.
Menurut Kapolres Jazuli, AM mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain. Namun, hasil pengembangan penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa AM ternyata merupakan DPO (Dosen Peneliti Operasional) dalam 6 kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku ditangkap pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante. Polisi menyebutkan bahwa AM melancarkan serangan ke dua lokasi, yaitu rumah warga bernama Wawan Sugianto dan Siti Sumailah.
Aksi AM mengenai atap rumah korban hingga menimbulkan kerusakan pada genteng dan asbes. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban Siti Sumailah menggunakan sebilah celurit. Polisi menyebutkan bahwa bondet yang dilempar AM memiliki dampak yang cukup besar.
Menurut Kapolres Jazuli, AM mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain. Namun, hasil pengembangan penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa AM ternyata merupakan DPO (Dosen Peneliti Operasional) dalam 6 kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.