Pemprov Riau Beri Tenggat 3 Bulan Tumbangkan Sawit di Kawasan Tesso Nilo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman kelapa sawit secara mandiri. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pihaknya telah memberikan teguran kepada mereka yang menguasai lahan tersebut dan menyarankan untuk menumbangkan sawit dengan pola memberi racun.
"Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan. Kami memberikan waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun," kata Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Pemprov Riau telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Harapannya ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis pada warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga dari kawasan TNTN.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman kelapa sawit secara mandiri. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pihaknya telah memberikan teguran kepada mereka yang menguasai lahan tersebut dan menyarankan untuk menumbangkan sawit dengan pola memberi racun.
"Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan. Kami memberikan waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun," kata Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Pemprov Riau telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Harapannya ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis pada warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga dari kawasan TNTN.