Saya senang banget sih kalau Pemprov Jabar bisa menilai kembali dukungan dana masjid raya bandung. Maksudnya ini bukan soal keagamaan, tapi soal pengelolaan dana yang efisien.
Kalau memang aset wakaf, maka tidak ada masalah sama sekali. Tapi kalau ada kemungkinan keberadaan dana itu digunakan untuk hal lain yang tidak terkait dengan masjid, maka Pemprov Jabar harus berhati-hati. Karena, kita semua tahu betapa pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Saya penasaran, siapa yang memutuskan untuk menghentikan dukungan dana? Maksudnya siapa yang memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan seperti ini? Dan apa yang akan terjadi pada dana itu setelah dikhentikan? Semua pertanyaan ini harus dijawab sebelum kita bisa memahami keputusan ini dengan lebih jelas.