Tirto.id - Pemprov Jabar yang dulu selalu membiayai operasional Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima dukungan dana. Alasannya, masjid yang terletak di pusat kota ini bukan aset pemerintah daerah, melainkan tanah wakaf.
Masjid Agung Bandung yang terletak di pusat Kota Bandung ini dibangun pada masa kolonial Belanda sebagai simbol dari kekuasaan penjajahan. Pada 1994, Masjid Raya Bandung dijadikan masjid setelah dipimpin oleh Wiranatakusumah IV yang merupakan Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung saat itu.
Roedy Wiranatakusumah, ketua nadzir Masjid Raya Bandung mengatakan bahwa karena statusnya wakaf dan bukan aset daerah, dukungan operasional tidak dapat lagi diberikan.
Pemprov Jabar pada 2002 menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Pada saat itu, provinsi turut menanggung kebutuhan operasional dari mulai gaji karyawan sampai perbaikan bangunan.
Sekarang, setelah dinyatakan bukan aset provinsi, dukungan finansial dan 23 karyawan yang bekerja melalui skema alih daya ditarik oleh Pemprov Jabar.
Masjid Agung Bandung yang terletak di pusat Kota Bandung ini dibangun pada masa kolonial Belanda sebagai simbol dari kekuasaan penjajahan. Pada 1994, Masjid Raya Bandung dijadikan masjid setelah dipimpin oleh Wiranatakusumah IV yang merupakan Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung saat itu.
Roedy Wiranatakusumah, ketua nadzir Masjid Raya Bandung mengatakan bahwa karena statusnya wakaf dan bukan aset daerah, dukungan operasional tidak dapat lagi diberikan.
Pemprov Jabar pada 2002 menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Pada saat itu, provinsi turut menanggung kebutuhan operasional dari mulai gaji karyawan sampai perbaikan bangunan.
Sekarang, setelah dinyatakan bukan aset provinsi, dukungan finansial dan 23 karyawan yang bekerja melalui skema alih daya ditarik oleh Pemprov Jabar.