Pemprov DKI Jakarta memperkuat penangkapan di Sungai dan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan fokusnya pada pencegahan praktik tersebut dengan melakukan penangkapan langsung di lapangan, memasang kamera pengawas (CCTV), dan mendirikan posko gabungan aparat. Penyelidik ini juga memasang spanduk larangan pembuangan sampah di titik-titik rawan untuk mencegah praktik tersebut terjadi.
Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi, khususnya di kawasan pesisir yang rawan tercemar. Penindakan dapat berupa sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat.
Dalam Perda 3/2013 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan penanganan sampah di kawasan Muara Baru sejak Jumat (16/1) dengan diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga proses pembersihan tuntas. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak membuang sampah sembarangan karena dampaknya luas.
Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi, khususnya di kawasan pesisir yang rawan tercemar. Penindakan dapat berupa sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat.
Dalam Perda 3/2013 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan penanganan sampah di kawasan Muara Baru sejak Jumat (16/1) dengan diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga proses pembersihan tuntas. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak membuang sampah sembarangan karena dampaknya luas.