Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan keras terhadap Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa Febriwaldi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan akan ditentukan sanksi yang tepat.
Febriwaldi diduga telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan, termasuk Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kontroversi ini dimulai ketika Febriwaldi menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewahnya. Foto-foto tersebut menampilkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015-2016, pembelian sepeda motor dan sepeda pada tahun 2020 dan 2022.
Perilaku Febriwaldi diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tidak ada kelanjutan yang tidak perlu.
Menurut Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat. "Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," kata Dhany dalam keterangan resmi.
Pemprov DKI Jakarta menunjukkan ketekunan dalam mengatasi kasus ini, agar tidak ada contoh bagi pegawai lain.
Febriwaldi diduga telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan, termasuk Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kontroversi ini dimulai ketika Febriwaldi menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewahnya. Foto-foto tersebut menampilkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015-2016, pembelian sepeda motor dan sepeda pada tahun 2020 dan 2022.
Perilaku Febriwaldi diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tidak ada kelanjutan yang tidak perlu.
Menurut Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat. "Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," kata Dhany dalam keterangan resmi.
Pemprov DKI Jakarta menunjukkan ketekunan dalam mengatasi kasus ini, agar tidak ada contoh bagi pegawai lain.