Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan menyasar Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, karena dugaan pelanggaran disiplin. Menurut Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, Febriwaldi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
Dhany menyatakan bahwa Febriwaldi diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran ini diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Unggahan-unggahan yang viral pada media sosial, seperti foto-foto perjalanan ke luar negeri, pembelian sepeda motor dan sepeda, diduga menunjukkan gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran tersebut. Dengan demikian, Inspektur Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mengimbangi perilaku Febriwaldi dengan sanksi yang tepat.
Dhany juga menyatakan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota sudah berkoordinasi untuk mengambil tindakan segera. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada Febriwaldi, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pegawai lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dhany menyatakan bahwa Febriwaldi diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran ini diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Unggahan-unggahan yang viral pada media sosial, seperti foto-foto perjalanan ke luar negeri, pembelian sepeda motor dan sepeda, diduga menunjukkan gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran tersebut. Dengan demikian, Inspektur Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mengimbangi perilaku Febriwaldi dengan sanksi yang tepat.
Dhany juga menyatakan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota sudah berkoordinasi untuk mengambil tindakan segera. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada Febriwaldi, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pegawai lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.