Presidium Dewan Perwakilan Daerah (Dapil) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) akan mengadakan pembersihan terhadap Halte BNN 1 yang terbengkalai di daerahnya.
Pihaknya mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pengawasan dan perlindungan bagi masyarakat setempat. Pemberhentian tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 20-22 Maret mendatang.
Pengelolaan Halte BNN 1 tersebut dikuasai oleh Direktur Jenderal Pusat Pengawasan dan Antiterrorisme (PPATR) yang dipimpin oleh Kepala PPATR, Ajip Soetanto.
Dalam beberapa tahun terakhir, Halte BNN 1 tersebut sering menjadi sorotan masyarakat karena keadaannya yang tidak optimal, mulai dari fasilitas dan peralatan yang jarang digunakan, hingga kesesuaian dengan kondisi lapangan.
Pihaknya mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pengawasan dan perlindungan bagi masyarakat setempat. Pemberhentian tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 20-22 Maret mendatang.
Pengelolaan Halte BNN 1 tersebut dikuasai oleh Direktur Jenderal Pusat Pengawasan dan Antiterrorisme (PPATR) yang dipimpin oleh Kepala PPATR, Ajip Soetanto.
Dalam beberapa tahun terakhir, Halte BNN 1 tersebut sering menjadi sorotan masyarakat karena keadaannya yang tidak optimal, mulai dari fasilitas dan peralatan yang jarang digunakan, hingga kesesuaian dengan kondisi lapangan.