Pemprov DKI Jaga Keamanan dan Ketertiban di Tempat Hiburan Malam Lenteng Agung
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) Jakarta memutuskan untuk mengevaluasi ulang izin operasional Party Station Lenteng Agung di Hotel Kartika One. Tempat hiburan malam itu kebetulan menjadi sasarannya warga Kampung Sawah, Jagakarsa yang mendakwa tempat tersebut berpotensi mengganggu kearifan lokal dan norma lingkungan.
Menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang izin yang ada untuk memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, serta norma lingkungan. Ini berarti bahwa pihaknya menghormati dan memprioritaskan aspirasi dari masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal.
"Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan," kata Chico Hakim dalam pernyataannya seperti diberitakan Antara.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan tempat hiburan malam (THM) di lokasi tersebut. Bahkan, Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga.
Namun, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut dari penolakan keras dari ratusan warga Kampung Sawah terhadap operasional tempat hiburan malam itu.
Tentu saja, warga Kampung Sawah telah menuntut agar pihak berwenang segera menutup Party Station Kartika One Hotel karena kekhawatiran mereka bahwa tempat tersebut akan mengganggu norma lingkungan dan kearifan lokal.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) Jakarta memutuskan untuk mengevaluasi ulang izin operasional Party Station Lenteng Agung di Hotel Kartika One. Tempat hiburan malam itu kebetulan menjadi sasarannya warga Kampung Sawah, Jagakarsa yang mendakwa tempat tersebut berpotensi mengganggu kearifan lokal dan norma lingkungan.
Menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang izin yang ada untuk memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, serta norma lingkungan. Ini berarti bahwa pihaknya menghormati dan memprioritaskan aspirasi dari masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal.
"Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan," kata Chico Hakim dalam pernyataannya seperti diberitakan Antara.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan tempat hiburan malam (THM) di lokasi tersebut. Bahkan, Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga.
Namun, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut dari penolakan keras dari ratusan warga Kampung Sawah terhadap operasional tempat hiburan malam itu.
Tentu saja, warga Kampung Sawah telah menuntut agar pihak berwenang segera menutup Party Station Kartika One Hotel karena kekhawatiran mereka bahwa tempat tersebut akan mengganggu norma lingkungan dan kearifan lokal.