Serang Mengutamakan Pekerjaan Warga Lokal, Pemerintah Kota Serang Ditetapkan Wajibkan Perusahaan 80 Persen Pekerjaan untuk Warga
Pemerintah Kota Serang (Pemkot) telah menetapkan kebijakan wajibkan perusahaan di wilayah kota Serang untuk memberikan pekerjaan sebanyak 80 persen bagi warga lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan tenaga kerja dari masyarakat setempat dan mengurangi kemiskinan di daerah tersebut.
Menurut sumber di Pemkot Serang, kebijakan ini diterapkan sejak awal tahun 2025 dan telah dilakukan umum kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah kota. "Kita ingin meningkatkan penggunaan tenaga kerja dari warga lokal sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini", kata salah satu pejabat Pemkot Serang.
Pemerintah Kota Serang berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kemiskinan di daerah tersebut dan meningkatkan pendapatan warga lokal. "Kita percaya bahwa dengan memberikan pekerjaan bagi warga lokal, mereka akan lebih mudah untuk bertahan hidup dan meningkatkan kualitas hidup", tambahkan salah satu pejabat Pemkot Serang.
Namun, beberapa perusahaan telah mengekspresikan kekhawatiran terkait dengan kesulitan dalam mencari tenaga kerja yang terampil dan memiliki keterampilan yang sesuai. "Kita sangat menghargai kebijakan ini namun kita butuh waktu untuk mempersiapkan diri dan mencari tenaga kerja yang tepat", kata salah satu pengusaha di Serang.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Serang percaya bahwa kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat setempat dan menjadi contoh bagi pemerintahan daerah lain. "Kita berharap bahwa kebijakan ini dapat dijadikan contoh bagi pemerintahan daerah lain dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga lokal", kata salah satu pejabat Pemkot Serang.
Pemerintah Kota Serang (Pemkot) telah menetapkan kebijakan wajibkan perusahaan di wilayah kota Serang untuk memberikan pekerjaan sebanyak 80 persen bagi warga lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan tenaga kerja dari masyarakat setempat dan mengurangi kemiskinan di daerah tersebut.
Menurut sumber di Pemkot Serang, kebijakan ini diterapkan sejak awal tahun 2025 dan telah dilakukan umum kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah kota. "Kita ingin meningkatkan penggunaan tenaga kerja dari warga lokal sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini", kata salah satu pejabat Pemkot Serang.
Pemerintah Kota Serang berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kemiskinan di daerah tersebut dan meningkatkan pendapatan warga lokal. "Kita percaya bahwa dengan memberikan pekerjaan bagi warga lokal, mereka akan lebih mudah untuk bertahan hidup dan meningkatkan kualitas hidup", tambahkan salah satu pejabat Pemkot Serang.
Namun, beberapa perusahaan telah mengekspresikan kekhawatiran terkait dengan kesulitan dalam mencari tenaga kerja yang terampil dan memiliki keterampilan yang sesuai. "Kita sangat menghargai kebijakan ini namun kita butuh waktu untuk mempersiapkan diri dan mencari tenaga kerja yang tepat", kata salah satu pengusaha di Serang.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Serang percaya bahwa kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat setempat dan menjadi contoh bagi pemerintahan daerah lain. "Kita berharap bahwa kebijakan ini dapat dijadikan contoh bagi pemerintahan daerah lain dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga lokal", kata salah satu pejabat Pemkot Serang.