Pemkot Palopo Bentuk Pos Bantuan Hukum di Desa-Desa, Masyarakat Merasa Lebih Akses dan Ditetapkan untuk Mendapatkan Keadilan yang Adil
Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Palopo telah memutuskan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 48 desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan konsultasi hukum tanpa harus menyesuaikan diri dengan proses yang rumit atau biaya tinggi.
Menurut Wali Kota Palopo Naili Trisal, posbankum ini diharapkan dapat menjadi tempat strategis bagi warga untuk mencari solusi hukum secara cepat dan tepat. "Posbankum ini memiliki tujuan agar masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses yang rumit dan biaya tinggi dalam mendapatkan konsultasi hukum," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi inisiatif Pemkot Palopo ini. Menurutnya, posbankum bukan hanya sarana pelayanan hukum, tetapi juga simbol hadirnya perlindungan hukum yang merata di seluruh masyarakat.
Saat ini, para legal serta kepala desa dan lurah berperan sebagai juru damai dalam keberhasilan posbankum. Mereka diperlukan untuk menyelamatkan konflik dan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang memerlukan bantuan.
Dengan adanya posbankum, masyarakat Palopo kini memiliki tempat untuk mencari keadilan dan menunjukkan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Posbankum diharapkan dapat memperkuat budaya damai di tingkat desa dan kelurahan dengan menyelesaikan masalah hukum secara adil dan efektif.
Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Palopo telah memutuskan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 48 desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan konsultasi hukum tanpa harus menyesuaikan diri dengan proses yang rumit atau biaya tinggi.
Menurut Wali Kota Palopo Naili Trisal, posbankum ini diharapkan dapat menjadi tempat strategis bagi warga untuk mencari solusi hukum secara cepat dan tepat. "Posbankum ini memiliki tujuan agar masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses yang rumit dan biaya tinggi dalam mendapatkan konsultasi hukum," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi inisiatif Pemkot Palopo ini. Menurutnya, posbankum bukan hanya sarana pelayanan hukum, tetapi juga simbol hadirnya perlindungan hukum yang merata di seluruh masyarakat.
Saat ini, para legal serta kepala desa dan lurah berperan sebagai juru damai dalam keberhasilan posbankum. Mereka diperlukan untuk menyelamatkan konflik dan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang memerlukan bantuan.
Dengan adanya posbankum, masyarakat Palopo kini memiliki tempat untuk mencari keadilan dan menunjukkan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Posbankum diharapkan dapat memperkuat budaya damai di tingkat desa dan kelurahan dengan menyelesaikan masalah hukum secara adil dan efektif.