Pemkot Bogor menganggap wajib menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pembatasan usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun, kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Dedie yang memimpin apel pagi rutin di Plaza Balai Kota Bogor Senin (19/1/2026), menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja tahun 2026, terutama kegiatan yang telah siap dilelang.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot Bogor berkewajiban mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi angkutan perkotaan yang telah melampaui batas usia teknis untuk tetap beroperasi.
Dedie mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota," pungkasnya.
Dedie yang memimpin apel pagi rutin di Plaza Balai Kota Bogor Senin (19/1/2026), menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja tahun 2026, terutama kegiatan yang telah siap dilelang.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot Bogor berkewajiban mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi angkutan perkotaan yang telah melampaui batas usia teknis untuk tetap beroperasi.
Dedie mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota," pungkasnya.