Pemkot Bandung Menerbitkan SE Larangan Kunjungan ke Bandung Zoo Kembali
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkunjung ke Kebun Binatang Bandung karena pengelola tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot. Ini merupakan respons terhadap peringatan kedua dan diinginkan untuk menghindari memperkeruh suasana.
Pemkot Bandung masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo. Menurut Wali Kota, Pemkot harus memastikan dulu aman perizinannya sebelum membuka kembali ke bawahannya.
Bandung Zoo dibuka secara terbatas beberapa hari lalu dan akses gratis diberikan bagi pelajar dan tamu undangan. Pengelola menyatakan banyaknya permintaan dari sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, sehingga pengelolanya memutuskan membuka kembali.
Saat ini, Pemkot Bandung belum dapat memastikan siapa pengelolanya sebelum membuka kembali ke bawahannya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkunjung ke Kebun Binatang Bandung karena pengelola tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot. Ini merupakan respons terhadap peringatan kedua dan diinginkan untuk menghindari memperkeruh suasana.
Pemkot Bandung masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo. Menurut Wali Kota, Pemkot harus memastikan dulu aman perizinannya sebelum membuka kembali ke bawahannya.
Bandung Zoo dibuka secara terbatas beberapa hari lalu dan akses gratis diberikan bagi pelajar dan tamu undangan. Pengelola menyatakan banyaknya permintaan dari sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, sehingga pengelolanya memutuskan membuka kembali.
Saat ini, Pemkot Bandung belum dapat memastikan siapa pengelolanya sebelum membuka kembali ke bawahannya.