KABUPATEN SITUBONDO, JAWA TIMUR - Bupati Situbondo, Bambang Hendarman mengedukasi masyarakat setempat untuk mendukung penerapan sistem keadilan restoratif di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hukum dan memperbaiki sistem pengadilan tradisional.
Bupati Hendarman berharap bahwa dengan adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat, penerapan keadilan restoratif dapat menjadi lebih efektif. "Sistem keadilan restoratif harus didukung oleh masyarakat karena hanya dengan demikian, maka penerapan sistem ini dapat bertahan stabil," katanya.
Keadilan restoratif adalah sistem hukum yang berfokus pada penyelesaian masalah secara adil dan efektif. Sistem ini tidak lagi menekankan ontao pasive, tetapi lebih fokus pada penyelesaian masalah melalui diskusi dan kesepakatan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Bupati Hendarman telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif. Salah satunya adalah dengan mengadakan workshop dan seminar untuk memperkenalkan konsep ini kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga telah menyediakan beberapa program untuk mendukung penerapan sistem keadilan restoratif. Antara lain, program pendidikan hukum dan program pembangunan infrastruktur yang terkait dengan pengadilan.
Dengan demikian, Bupati Hendarman berharap bahwa masyarakat Situbondo dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam penerapan sistem keadilan restoratif.
Bupati Hendarman berharap bahwa dengan adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat, penerapan keadilan restoratif dapat menjadi lebih efektif. "Sistem keadilan restoratif harus didukung oleh masyarakat karena hanya dengan demikian, maka penerapan sistem ini dapat bertahan stabil," katanya.
Keadilan restoratif adalah sistem hukum yang berfokus pada penyelesaian masalah secara adil dan efektif. Sistem ini tidak lagi menekankan ontao pasive, tetapi lebih fokus pada penyelesaian masalah melalui diskusi dan kesepakatan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Bupati Hendarman telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif. Salah satunya adalah dengan mengadakan workshop dan seminar untuk memperkenalkan konsep ini kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga telah menyediakan beberapa program untuk mendukung penerapan sistem keadilan restoratif. Antara lain, program pendidikan hukum dan program pembangunan infrastruktur yang terkait dengan pengadilan.
Dengan demikian, Bupati Hendarman berharap bahwa masyarakat Situbondo dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam penerapan sistem keadilan restoratif.