Pemkab Rejang Lebong Membuka Seleksi Calon Direktur PDAM, Pilihah Ahli Manajemen Air Bersih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah membuka proses seleksi calon direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba. Seleksi ini bertujuan mencari individu yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam manajemen air bersih.
Pemkab Rejang Lebong mengumumkan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa adanya titipan. Sosok yang terpilih diharapkan dapat membawa Perumdam Tirta Bukit Kaba menjadi perusahaan yang sehat, bebas dari utang, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus. Mereka harus memiliki ijazah minimal S-1, sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat madya dari BNSP, serta pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Selain itu, mereka juga harus berusia antara 35 hingga 55 tahun saat mendaftar dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon legislatif.
Pemkab Rejang Lebong juga menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan hasil seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akan langsung gugur.
Seleksi ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki fungsi Perumdam Tirta Bukit Kaba, yang dinilai lamban oleh masyarakat setempat dengan tunggakan pelanggan mencapai Rp16,5 miliar sejak 1980 hingga pertengahan 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah membuka proses seleksi calon direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba. Seleksi ini bertujuan mencari individu yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam manajemen air bersih.
Pemkab Rejang Lebong mengumumkan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa adanya titipan. Sosok yang terpilih diharapkan dapat membawa Perumdam Tirta Bukit Kaba menjadi perusahaan yang sehat, bebas dari utang, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus. Mereka harus memiliki ijazah minimal S-1, sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat madya dari BNSP, serta pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Selain itu, mereka juga harus berusia antara 35 hingga 55 tahun saat mendaftar dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon legislatif.
Pemkab Rejang Lebong juga menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan hasil seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akan langsung gugur.
Seleksi ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki fungsi Perumdam Tirta Bukit Kaba, yang dinilai lamban oleh masyarakat setempat dengan tunggakan pelanggan mencapai Rp16,5 miliar sejak 1980 hingga pertengahan 2025.