Pemkab Bekasi Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN yang Terdampak Banjir
Dalam upaya mengatasi dampak banjir di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memutuskan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas penyesuaian tugas kedinasan para ASN di masa bencana.
Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, kebijakan WFH ini akan melindungi keselamatan pegawai yang terdampak banjir. "Kami ingin memberikan fleksibilitas bagiASN untuk melaksanakan tugas kedinasannya secara bebas dari rumah," ujarnya.
Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor.
Sekda Endin menekankan bahwa pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga dan tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah.
Pemkab Bekasi juga meminta kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Dengan demikian, kebijakan WFH ini dapat membantu meningkatkan fleksibilitas penyesuaian tugas kedinasan ASN yang terdampak banjir.
Dalam upaya mengatasi dampak banjir di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memutuskan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas penyesuaian tugas kedinasan para ASN di masa bencana.
Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, kebijakan WFH ini akan melindungi keselamatan pegawai yang terdampak banjir. "Kami ingin memberikan fleksibilitas bagiASN untuk melaksanakan tugas kedinasannya secara bebas dari rumah," ujarnya.
Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor.
Sekda Endin menekankan bahwa pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga dan tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah.
Pemkab Bekasi juga meminta kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Dengan demikian, kebijakan WFH ini dapat membantu meningkatkan fleksibilitas penyesuaian tugas kedinasan ASN yang terdampak banjir.