Bekasi, Jawa Barat. Pemkab Bekasi resmi memperkenalkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir dan mengalami keterbatasan akses jalan menuju kantor karena banjir. Kebijakan ini diwajibkan agar ASN dapat tetap menyelesaikan tugasnya meskipun bekerja dari rumah.
Pemberlakuan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir. Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Sekda Bekasi, Endin Samsudin, dan mengatur bahwa ASN yang terdampak banjir harus melaksanakan tugasnya dari rumah.
Sekda Endin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN yang terdampak banjir dalam menyelesaikan tugasnya. Ia juga meminta para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan.
Sekda Endin juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai dan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana.
Pemberlakuan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir. Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Sekda Bekasi, Endin Samsudin, dan mengatur bahwa ASN yang terdampak banjir harus melaksanakan tugasnya dari rumah.
Sekda Endin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN yang terdampak banjir dalam menyelesaikan tugasnya. Ia juga meminta para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan.
Sekda Endin juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai dan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana.