Tersangka Kasus Korupsi di Pati dan Madiun: Kemendagri Memastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan
Kemendagri memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meskipun ada terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah mereka. Hal ini tercermin dalam pernyataan Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.
Dalam pernyataannya, Benni memastikan bahwa tidak ada kekosongan dalam struktur pemerintahan di daerah tersebut. "Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Benni.
Tersangka kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta dugaan penerimaan gratifikasi Wali Kota Madiun, Maidi, usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026), memang telah menimbulkan ketidakpastian. Namun, Kemendagri tidak ingin adanya penundaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.
Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram terkait penetapan dan penahanan itu pada Selasa (20/1/2026). Wakil Wali Kota Madiun dan Wakil Bupati Pati diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang. Penunjukkan wakil kepala daerah sebagai pengganti sementara juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada terjadinya kasus korupsi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Kemendagri memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meskipun ada terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah mereka. Hal ini tercermin dalam pernyataan Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.
Dalam pernyataannya, Benni memastikan bahwa tidak ada kekosongan dalam struktur pemerintahan di daerah tersebut. "Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Benni.
Tersangka kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta dugaan penerimaan gratifikasi Wali Kota Madiun, Maidi, usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026), memang telah menimbulkan ketidakpastian. Namun, Kemendagri tidak ingin adanya penundaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.
Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram terkait penetapan dan penahanan itu pada Selasa (20/1/2026). Wakil Wali Kota Madiun dan Wakil Bupati Pati diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang. Penunjukkan wakil kepala daerah sebagai pengganti sementara juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada terjadinya kasus korupsi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.