Kementerian Hukum dan Perhubungan Asia (Kemenhubea) telah menyerukan pengembangan instrumen hukum internasional terkait royalti, demi meningkatkan ketahanan ekonomi negara di era globalisasi.
Menurut sumber di Kemenhubea, masih banyak masalah dan kekurangan dalam sistem royalti Indonesia, yang secara umum memungkinkan pelanggaran hukum dan korupsi. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan instrumen hukum baru untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pengembangan instrumen hukum internasional terkait royalti merupakan prioritas utama bagi Kemenhubea," kata seorang sumber di Kemenhubea. "Kami ingin meningkatkan ketahanan ekonomi negara dengan memastikan bahwa royalti yang diterima dari aset negara digunakan secara efektif dan transparan."
Instrumen hukum baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelanggaran hukum di bidang royalti, serta mencegah praktik korupsi yang sering terjadi dalam sistem royalti sekarang.
"Kami ingin membuat sistem royalti yang lebih baik dan transparan, sehingga semua pihak dapat menghormati hukum dan memenuhi kewajiban mereka," tambah sumber di Kemenhubea.
Pemerintah Prabowo Subianto sudah beberapa kali menekankan pentingnya meningkatkan ketahanan ekonomi negara, serta mencegah korupsi dan praktik pelanggaran hukum. Dengan demikian, pengembangan instrumen hukum internasional terkait royalti diharapkan dapat membantu mencapai tujuan tersebut.
Menurut sumber di Kemenhubea, masih banyak masalah dan kekurangan dalam sistem royalti Indonesia, yang secara umum memungkinkan pelanggaran hukum dan korupsi. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan instrumen hukum baru untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pengembangan instrumen hukum internasional terkait royalti merupakan prioritas utama bagi Kemenhubea," kata seorang sumber di Kemenhubea. "Kami ingin meningkatkan ketahanan ekonomi negara dengan memastikan bahwa royalti yang diterima dari aset negara digunakan secara efektif dan transparan."
Instrumen hukum baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelanggaran hukum di bidang royalti, serta mencegah praktik korupsi yang sering terjadi dalam sistem royalti sekarang.
"Kami ingin membuat sistem royalti yang lebih baik dan transparan, sehingga semua pihak dapat menghormati hukum dan memenuhi kewajiban mereka," tambah sumber di Kemenhubea.
Pemerintah Prabowo Subianto sudah beberapa kali menekankan pentingnya meningkatkan ketahanan ekonomi negara, serta mencegah korupsi dan praktik pelanggaran hukum. Dengan demikian, pengembangan instrumen hukum internasional terkait royalti diharapkan dapat membantu mencapai tujuan tersebut.