Tentang Penerapan Royalti di Indonesia dengan Dukungan WIPO
Pemerintah menunjukkan usaha untuk mengatur pengelolaan royalti, yang merupakan hak cipta bagi musisi dan komposer. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemajuan ekosistem musik bagi para pencipta. Pada saat ini, pemerintah menyusun instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Penerapan instrumen ini bertujuan untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomis dari karyanya. Pemerintah Indonesia telah menyusun usulan hukum internasional yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa usulan ini adalah upaya untuk memajukan ekosistem musik dan memberikan keadilan bagi para pencipta. Selain itu, usulan ini juga meliputi unsur publisher right untuk karya jurnalistik.
"Kami percaya diri bahwa ini akan berhasil," kata Supratman. "Kami tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar dan industri yang mereka miliki. Usulan proposal kami justru menciptakan keadilan."
Usulan ini juga dilakukan dengan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.
"Proposal ini bukanlah proposal Kementerian Hukum, melainkan proposal pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti," kata Supratman.
Pemerintah menunjukkan usaha untuk mengatur pengelolaan royalti, yang merupakan hak cipta bagi musisi dan komposer. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemajuan ekosistem musik bagi para pencipta. Pada saat ini, pemerintah menyusun instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Penerapan instrumen ini bertujuan untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomis dari karyanya. Pemerintah Indonesia telah menyusun usulan hukum internasional yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa usulan ini adalah upaya untuk memajukan ekosistem musik dan memberikan keadilan bagi para pencipta. Selain itu, usulan ini juga meliputi unsur publisher right untuk karya jurnalistik.
"Kami percaya diri bahwa ini akan berhasil," kata Supratman. "Kami tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar dan industri yang mereka miliki. Usulan proposal kami justru menciptakan keadilan."
Usulan ini juga dilakukan dengan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.
"Proposal ini bukanlah proposal Kementerian Hukum, melainkan proposal pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti," kata Supratman.