Pemerintah menutup situs dan blokir konten judi online yang berasal dari platform digital yang berdampak pada total 2,458.934 konten dan situs terkait praktik judi online di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, total konten yang diblokir adalah sebesar 1.238.000 contoh file sharing, 106.000 contoh meta (Facebook, Instagram, dsb.), 41.000 contoh Google & YouTube, 18.600 contoh X (Twitter), 1.942 contoh Telegram, dan hanya 1.138 contoh TikTok.
Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan bahwa total situs yang diblokir adalah sebesar 2.166 juta situs, dengan jumlah konten judi online mencapai lebih dari 2,1 juta konten.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan kolaborasi langsung dari para platform digital untuk mempercepat proses penyaringan otomatis konten judol tersebut. "Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan sensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," ujar Meutya.
Pemerintah juga telah menyepakati penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk menangani praktik judi online di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendekatan internasional, termasuk melalui negara mitra dan platform global.
"Artinya tidak cukup tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya," pungkasnya.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penelusuran rekening terkait judi online dianggap penting karena menjadi jalur utama aliran dana aktivitas judi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, total konten yang diblokir adalah sebesar 1.238.000 contoh file sharing, 106.000 contoh meta (Facebook, Instagram, dsb.), 41.000 contoh Google & YouTube, 18.600 contoh X (Twitter), 1.942 contoh Telegram, dan hanya 1.138 contoh TikTok.
Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan bahwa total situs yang diblokir adalah sebesar 2.166 juta situs, dengan jumlah konten judi online mencapai lebih dari 2,1 juta konten.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan kolaborasi langsung dari para platform digital untuk mempercepat proses penyaringan otomatis konten judol tersebut. "Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan sensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," ujar Meutya.
Pemerintah juga telah menyepakati penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk menangani praktik judi online di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendekatan internasional, termasuk melalui negara mitra dan platform global.
"Artinya tidak cukup tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya," pungkasnya.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penelusuran rekening terkait judi online dianggap penting karena menjadi jalur utama aliran dana aktivitas judi.