Indonesia Tandatangani Statuta Pusat Tenaga Kerja OKI, Jadi Bagian dari Gerakan Multilateral Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Yassierli secara resmi menandatangani Statuta Pusat Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Konferensi Islam ke-6 Para Menteri Tenaga Kerja. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan lima negara lain, yaitu Yordania, Sierra Leone, Yaman, Lebanon, dan Nigeria.
Dengan demikian, total 32 negara telah menandatangani Statuta OKI Labour Centre, dan 9 negara telah meratifikasinya. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama multilateral di bidang ketenagakerjaan dan menjadi bagian aktif dalam pembentukan kebijakan dan program lintas negara anggota OKI.
Kerja Sama dengan OKI Labour Centre
Yassierli menegaskan bahwa penandatanganan Indonesia dalam OKI Labour Centre merupakan langkah strategis untuk memperkuat solidaritas dunia Islam serta memperluas kontribusi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan global. Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam organisasi ini akan membantu meningkatkan pekerjaan layak, produktivitas, dan pasar kerja yang inklusif di seluruh dunia Islam.
Manfaat Kerja Sama dengan OKI Labour Centre
Keanggotaan Indonesia dalam OIC Labour Centre membawa berbagai manfaat strategis, seperti:
1. Akses terhadap jaringan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan dan pembangunan sumber daya manusia.
2. Dukungan teknis dan kebijakan dari OKI, International Labour Organization (ILO), dan Islamic Development Bank (IsDB).
3. Peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional melalui program pelatihan, seminar, dan kerja sama teknis yang difasilitasi oleh OIC Labour Centre.
4. Akses terhadap data dan penelitian strategis untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making).
5. Dukungan terhadap reformasi ketenagakerjaan nasional agar selaras dengan konvensi ILO dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
6. Peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan pemuda.
7. Peluang kolaborasi dengan dunia usaha serta pengembangan kebijakan ramah investasi untuk perluasan lapangan kerja.
8. Penguatan posisi diplomatik Indonesia di tingkat regional dan global dalam bidang ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
Dengan demikian, penandatanganan Statuta OKI Labour Centre oleh Indonesia merupakan langkah yang signifikan dalam memperkuat kerja sama multilateral di bidang ketenagakerjaan dan memperluas kontribusi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan global.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Yassierli secara resmi menandatangani Statuta Pusat Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Konferensi Islam ke-6 Para Menteri Tenaga Kerja. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan lima negara lain, yaitu Yordania, Sierra Leone, Yaman, Lebanon, dan Nigeria.
Dengan demikian, total 32 negara telah menandatangani Statuta OKI Labour Centre, dan 9 negara telah meratifikasinya. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama multilateral di bidang ketenagakerjaan dan menjadi bagian aktif dalam pembentukan kebijakan dan program lintas negara anggota OKI.
Kerja Sama dengan OKI Labour Centre
Yassierli menegaskan bahwa penandatanganan Indonesia dalam OKI Labour Centre merupakan langkah strategis untuk memperkuat solidaritas dunia Islam serta memperluas kontribusi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan global. Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam organisasi ini akan membantu meningkatkan pekerjaan layak, produktivitas, dan pasar kerja yang inklusif di seluruh dunia Islam.
Manfaat Kerja Sama dengan OKI Labour Centre
Keanggotaan Indonesia dalam OIC Labour Centre membawa berbagai manfaat strategis, seperti:
1. Akses terhadap jaringan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan dan pembangunan sumber daya manusia.
2. Dukungan teknis dan kebijakan dari OKI, International Labour Organization (ILO), dan Islamic Development Bank (IsDB).
3. Peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional melalui program pelatihan, seminar, dan kerja sama teknis yang difasilitasi oleh OIC Labour Centre.
4. Akses terhadap data dan penelitian strategis untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making).
5. Dukungan terhadap reformasi ketenagakerjaan nasional agar selaras dengan konvensi ILO dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
6. Peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan pemuda.
7. Peluang kolaborasi dengan dunia usaha serta pengembangan kebijakan ramah investasi untuk perluasan lapangan kerja.
8. Penguatan posisi diplomatik Indonesia di tingkat regional dan global dalam bidang ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
Dengan demikian, penandatanganan Statuta OKI Labour Centre oleh Indonesia merupakan langkah yang signifikan dalam memperkuat kerja sama multilateral di bidang ketenagakerjaan dan memperluas kontribusi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan global.