Pemerintah RI diminta secara tegas untuk mengevaluasi kembali keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam (charter) tersebut pada rangkaian agenda di Davos. Ketua Umum Ahlulbait Indonesia, Zahir Yahya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah diplomatik pemerintah tetapi setiap komitmen internasional harus tetap setia pada amanat konstitusi dan pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dianggap perlu dievaluasi dengan tiga ukuran utama, yaitu kesetiaan terhadap amanat konstitusi, kedaulatan politik luar negeri, serta komitmen pembelaan terhadap Palestina. Namun, piagam tersebut ditekankan memiliki standar operasional yang lemah dalam mewujudkan keadilan bagi Palestina.
Zahir membeberkan beberapa poin keberatannya dengan piagam tersebut, yaitu adanya ketimpangan struktur organisasi, konsentrasi kewenangan pada posisi ketua, serta ketentuan yang memberikan keistimewaan masa keanggotaan bagi negara yang menyumbang di atas US$1 miliar. Potensi pengaburan posisi moral Indonesia sebagai pembela kemerdekaan bangsa terjajah jika forum tersebut tidak menjamin keadilan substantif.
Dalam menandatangani piagam Board of Peace, pemerintah diminta memublikasikan dokumen charter secara terbuka kepada publik dan melakukan tinjauan ulang yang menetapkan syarat prinsipil. Zahir juga menyerukan DPR RI untuk segera memanggil Kementerian Luar Negeri guna memberikan penjelasan resmi terkait konsekuensi hukum dan politik dari keikutsertaan ini.
"Perjuangan bagi kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi. Setiap keterlibatan internasional tidak boleh menyimpang dari prinsip keadilan dan tidak boleh membiarkan penjajahan memperoleh pembenaran dalam bentuk baru," kata Zahir.
Pemutusannya menekankan bahwa Indonesia harus menjadi pembela kemerdekaan Palestina yang setia pada prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dianggap perlu dievaluasi dengan tiga ukuran utama, yaitu kesetiaan terhadap amanat konstitusi, kedaulatan politik luar negeri, serta komitmen pembelaan terhadap Palestina. Namun, piagam tersebut ditekankan memiliki standar operasional yang lemah dalam mewujudkan keadilan bagi Palestina.
Zahir membeberkan beberapa poin keberatannya dengan piagam tersebut, yaitu adanya ketimpangan struktur organisasi, konsentrasi kewenangan pada posisi ketua, serta ketentuan yang memberikan keistimewaan masa keanggotaan bagi negara yang menyumbang di atas US$1 miliar. Potensi pengaburan posisi moral Indonesia sebagai pembela kemerdekaan bangsa terjajah jika forum tersebut tidak menjamin keadilan substantif.
Dalam menandatangani piagam Board of Peace, pemerintah diminta memublikasikan dokumen charter secara terbuka kepada publik dan melakukan tinjauan ulang yang menetapkan syarat prinsipil. Zahir juga menyerukan DPR RI untuk segera memanggil Kementerian Luar Negeri guna memberikan penjelasan resmi terkait konsekuensi hukum dan politik dari keikutsertaan ini.
"Perjuangan bagi kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi. Setiap keterlibatan internasional tidak boleh menyimpang dari prinsip keadilan dan tidak boleh membiarkan penjajahan memperoleh pembenaran dalam bentuk baru," kata Zahir.
Pemutusannya menekankan bahwa Indonesia harus menjadi pembela kemerdekaan Palestina yang setia pada prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.