Pemerintah harus mempertimbangkan kembali regulasi tarif pesawat domestik karena kondisi industri penerbangan saat ini telah berubah. Menurut pengacara Hotman Paris, tarif batas atas (TBA) yang ada masih berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan 2019 dan mengacu pada tarif yang terlalu rendah dibandingkan dengan biaya operasional maskapai saat ini.
Hotman mengatakan bahwa skema tarif lama benar-benar menguntungkan maskapai low-cost carrier (LCC) karena pasar tidak memiliki banyak pilihan, sementara Garuda Indonesia sebagai maskapai bumnas full service enggan membuka rute dengan tarif yang tidak menutup struktur biayanya. Ia juga mendesak Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, dan BPI Danantara untuk mengevaluasi aturan tarif tersebut.
Ubah Regulasi
Pertimbangan mengenai perubahan regulasi dari harga tiket pesawat sedang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa. Evaluasi ini meliputi kenaikan pada komponen perawatan yang sudah termasuk biaya cadangan pemeliharaan. Maskapai harus berpacu dalam memenuhi pertumbuhan permintaan setelah dunia dihantam pandemi covid-19.
Selain itu, terdapat perubahan aturan mengenai pencatatan akuntansi yang menyebabkan penurunan pada komponen biaya sewa pesawat. Perubahan ini menyangkut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73/2020.
Pemerintah harus memperkuat tata kelola sektor penerbangan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Menyesuaikan regulasi tarif batas atas penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan dan mendukung keberlanjutan operasional maskapai nasional.
Hotman mengatakan bahwa skema tarif lama benar-benar menguntungkan maskapai low-cost carrier (LCC) karena pasar tidak memiliki banyak pilihan, sementara Garuda Indonesia sebagai maskapai bumnas full service enggan membuka rute dengan tarif yang tidak menutup struktur biayanya. Ia juga mendesak Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, dan BPI Danantara untuk mengevaluasi aturan tarif tersebut.
Ubah Regulasi
Pertimbangan mengenai perubahan regulasi dari harga tiket pesawat sedang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa. Evaluasi ini meliputi kenaikan pada komponen perawatan yang sudah termasuk biaya cadangan pemeliharaan. Maskapai harus berpacu dalam memenuhi pertumbuhan permintaan setelah dunia dihantam pandemi covid-19.
Selain itu, terdapat perubahan aturan mengenai pencatatan akuntansi yang menyebabkan penurunan pada komponen biaya sewa pesawat. Perubahan ini menyangkut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73/2020.
Pemerintah harus memperkuat tata kelola sektor penerbangan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Menyesuaikan regulasi tarif batas atas penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan dan mendukung keberlanjutan operasional maskapai nasional.