Pemerintah Berusaha Mengoptimalkan Distribusi Pupuk: Dari 145 Tahap Ke 3 Tahap
Dalam upaya meningkatkan efisiensi distribusi pupuk, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan pada sistem distribusinya. Menurut informasi yang diterima dari Amran, seorang pejabat terkait pengelolaan pupuk, saat ini tidak ada lagi keluhan dari petani terkait ketidak tersedianya pupuk. Keberhasilan ini dikabarkan disebabkan oleh dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam mengeluarkan regulasi di sektor pangan.
Amran menyatakan bahwa distribusi pupuk sekarang dilakukan dengan lebih efisien, bahkan telah melakukan pengecekan di 7-8 provinsi dalam dua minggu terakhir dan belum ada lagi keluhan dari petani. Hal ini ditujukan untuk menghindari ketidaktersediaan pupuk yang menyebabkan gangguan bagi para petani.
Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program perbaikan irigasi pertanian secara besar-besaran. Dalam hal ini, diluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola irigasi dengan lebih baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan pertanian secara efisien.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi distribusi pupuk, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan pada sistem distribusinya. Menurut informasi yang diterima dari Amran, seorang pejabat terkait pengelolaan pupuk, saat ini tidak ada lagi keluhan dari petani terkait ketidak tersedianya pupuk. Keberhasilan ini dikabarkan disebabkan oleh dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam mengeluarkan regulasi di sektor pangan.
Amran menyatakan bahwa distribusi pupuk sekarang dilakukan dengan lebih efisien, bahkan telah melakukan pengecekan di 7-8 provinsi dalam dua minggu terakhir dan belum ada lagi keluhan dari petani. Hal ini ditujukan untuk menghindari ketidaktersediaan pupuk yang menyebabkan gangguan bagi para petani.
Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program perbaikan irigasi pertanian secara besar-besaran. Dalam hal ini, diluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola irigasi dengan lebih baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan pertanian secara efisien.