Dalam upaya meningkatkan pengelolaan kawasan industri, pemerintah akan mengajukan rancangan Undang-Undang (UU) terkait kawasan industri. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, rancangan UU tersebut sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Pengajuan UU kawasan industri akan segera dilakukan," kata Agus saat mengadakan rapim dengan para stakeholder di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk merampungkan RUU tersebut.
Namun, dia menyatakan bahwa pihak legislatif belum mengajukan draf RUU kepada pihak eksekutif. Agus juga menyebut ada delapan poin terkait persoalan perindustrian dalam RUU kawasan industri. Salah satunya adalah tantangan yang dihadapi sektor industri halal.
"Kami melakukan rapim, cukup lama. Jadi, rupanya ada delapan cluster atau delapan kekelompokkan dari masalah yang dihadapi oleh kawasan industri. Harapan kami bahwa delapan cluster tersebut akan bisa terjawab dan bisa diaddress dalam Undang-Undang kawasan industri," ujar Agus.
Penyusunan RUU ini merupakan salah satu capaian Kemenperin. Selain itu, Kemenperin juga mencatat pertumbuhan kawasan industri dalam lima tahun terakhir, yaitu 57 kawasan atau naik 48,3 persen.
Menurut Agus, total 12 ribu tenan berada di 57 kawasan industri tersebut. Penambahan kawasan industri itu juga menyerap sekitar 2,4 juta pekerja.
"Pengajuan UU kawasan industri akan segera dilakukan," kata Agus saat mengadakan rapim dengan para stakeholder di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk merampungkan RUU tersebut.
Namun, dia menyatakan bahwa pihak legislatif belum mengajukan draf RUU kepada pihak eksekutif. Agus juga menyebut ada delapan poin terkait persoalan perindustrian dalam RUU kawasan industri. Salah satunya adalah tantangan yang dihadapi sektor industri halal.
"Kami melakukan rapim, cukup lama. Jadi, rupanya ada delapan cluster atau delapan kekelompokkan dari masalah yang dihadapi oleh kawasan industri. Harapan kami bahwa delapan cluster tersebut akan bisa terjawab dan bisa diaddress dalam Undang-Undang kawasan industri," ujar Agus.
Penyusunan RUU ini merupakan salah satu capaian Kemenperin. Selain itu, Kemenperin juga mencatat pertumbuhan kawasan industri dalam lima tahun terakhir, yaitu 57 kawasan atau naik 48,3 persen.
Menurut Agus, total 12 ribu tenan berada di 57 kawasan industri tersebut. Penambahan kawasan industri itu juga menyerap sekitar 2,4 juta pekerja.