Mengenai Keterlambatan Pengumuman UMP 2026, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemerintah lalai dalam menetapkan formula. Menurut Nabiyla Risfa Izzati, "Memang ada kelalaian pemerintah dalam menetapkan formula untuk penetapan UMP".
Keterlambatan ini terjadi karena sampai saat Kementerian Ketenagakerjaan masih meramu Peraturan Pemerintah yang bakal menjadi dasar hukum kebijakan pengupahan. Alasan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa mundurnya pengumuman upah minimum terjadi karena tidak bisa diterima.
Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai pemerintah juga menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah 36/2020 dan PP 51 yang mengamantakan tentang pengumuman UMP.
Keterlambatan ini juga akan menimbulkan ketidakpastian, baik untuk dunia usaha maupun pekerja. Upah minimum memiliki peran penting dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang biasanya sudah harus siap sebelum tahun berganti.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan juga menilai bahwa pemerintah lalai dalam melaksanakan kebijakan pengupahan. Menurut Nabiyla, pemerintah pusat dapat memahami bahwa penetapan kebijakan UMP yang mereka buat akan berpengaruh terhadap perhitungan UMP di daerah.
Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan menyambut positif rencana pemerintah yang tidak akan lagi menetapkan upah minimum satu angka. Menurut Nabiyla, upah minimum provinsi memang sudah semestinya ditetapkan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya karena setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda.
Keterlambatan ini terjadi karena sampai saat Kementerian Ketenagakerjaan masih meramu Peraturan Pemerintah yang bakal menjadi dasar hukum kebijakan pengupahan. Alasan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa mundurnya pengumuman upah minimum terjadi karena tidak bisa diterima.
Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai pemerintah juga menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah 36/2020 dan PP 51 yang mengamantakan tentang pengumuman UMP.
Keterlambatan ini juga akan menimbulkan ketidakpastian, baik untuk dunia usaha maupun pekerja. Upah minimum memiliki peran penting dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang biasanya sudah harus siap sebelum tahun berganti.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan juga menilai bahwa pemerintah lalai dalam melaksanakan kebijakan pengupahan. Menurut Nabiyla, pemerintah pusat dapat memahami bahwa penetapan kebijakan UMP yang mereka buat akan berpengaruh terhadap perhitungan UMP di daerah.
Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan menyambut positif rencana pemerintah yang tidak akan lagi menetapkan upah minimum satu angka. Menurut Nabiyla, upah minimum provinsi memang sudah semestinya ditetapkan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya karena setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda.