Pemerintah Didesak Berikan Insentif Pajak untuk Industri Media, Tapi Mengapa?
Dukungan terhadap pemberian insentif pajak bagi industri media terus menguat. Banyak tokoh pers yang menilai bahwa insentif pajak tidak akan mengurangi pendapatan negara secara signifikan, justru menjadi solusi penting guna menjaga keberlangsungan media dan kualitas jurnalisme di tengah krisis.
Sekretaris Jenderal Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Irfan Junaidi, mendorong perusahaan media dan organisasi jurnalis bersatu menyuarakan gerakan #NoTaxForKnowledge. Menurutnya, konsolidasi ini menjadi langkah penting untuk mendesak pemerintah agar memberikan insentif pajak bagi industri media.
Irfan menilai bahwa industri media nasional tengah berada dalam kondisi genting akibat tekanan berlapis, mulai dari disrupsi digital hingga penurunan pendapatan iklan. Peralihan belanja iklan ke platform media sosial dan platform global membuat kondisi keuangan perusahaan media semakin terhimpit.
Berdasarkan data Nielsen Ad Intel 2024, platform global menguasai sekitar 35 sampai 37 persen pasar periklanan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap media nasional, yang pendapatannya turun hingga 30 sampai 40 persen dalam lima tahun terakhir.
Tekanan tersebut berimbas langsung pada tenaga kerja di sektor media. Sepanjang 2025, lebih dari 1.000 jurnalis tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penurunan pendapatan iklan yang tidak sebanding dengan tingginya biaya operasional membuat beban finansial perusahaan media semakin berat.
Irfan mencontohkan kebijakan relaksasi yang pernah diterapkan pemerintah saat pandemi Covid-19, ketika berbagai sektor, termasuk media, mendapat keringanan beban operasional. "Dulu pada zaman pandemi Covid, itu dilakukan oleh pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50 persen," ujarnya.
Ia menilai bahwa insentif pajak bagi media tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, relaksasi pajak justru dibutuhkan untuk membantu industri media bertahan menghadapi tekanan ekonomi.
Banyak tokoh pers yang menilai bahwa penguatan kualitas jurnalisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan fiskal pemerintah, termasuk pemberian insentif pajak kepada perusahaan media. Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, "Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah."
Salah satu aspek yang disoroti AJI dalam skema insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang berstatus karyawan perusahaan media. Menurut Nani, beban pajak tersebut tergolong tinggi, terutama bagi jurnalis di daerah yang masih menerima upah minim.
Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat menerapkan #NoTaxForKnowledge. "Indonesia sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu," ujarnya.
Dukungan terhadap pemberian insentif pajak bagi industri media terus menguat. Banyak tokoh pers yang menilai bahwa insentif pajak tidak akan mengurangi pendapatan negara secara signifikan, justru menjadi solusi penting guna menjaga keberlangsungan media dan kualitas jurnalisme di tengah krisis.
Sekretaris Jenderal Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Irfan Junaidi, mendorong perusahaan media dan organisasi jurnalis bersatu menyuarakan gerakan #NoTaxForKnowledge. Menurutnya, konsolidasi ini menjadi langkah penting untuk mendesak pemerintah agar memberikan insentif pajak bagi industri media.
Irfan menilai bahwa industri media nasional tengah berada dalam kondisi genting akibat tekanan berlapis, mulai dari disrupsi digital hingga penurunan pendapatan iklan. Peralihan belanja iklan ke platform media sosial dan platform global membuat kondisi keuangan perusahaan media semakin terhimpit.
Berdasarkan data Nielsen Ad Intel 2024, platform global menguasai sekitar 35 sampai 37 persen pasar periklanan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap media nasional, yang pendapatannya turun hingga 30 sampai 40 persen dalam lima tahun terakhir.
Tekanan tersebut berimbas langsung pada tenaga kerja di sektor media. Sepanjang 2025, lebih dari 1.000 jurnalis tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penurunan pendapatan iklan yang tidak sebanding dengan tingginya biaya operasional membuat beban finansial perusahaan media semakin berat.
Irfan mencontohkan kebijakan relaksasi yang pernah diterapkan pemerintah saat pandemi Covid-19, ketika berbagai sektor, termasuk media, mendapat keringanan beban operasional. "Dulu pada zaman pandemi Covid, itu dilakukan oleh pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50 persen," ujarnya.
Ia menilai bahwa insentif pajak bagi media tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, relaksasi pajak justru dibutuhkan untuk membantu industri media bertahan menghadapi tekanan ekonomi.
Banyak tokoh pers yang menilai bahwa penguatan kualitas jurnalisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan fiskal pemerintah, termasuk pemberian insentif pajak kepada perusahaan media. Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, "Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah."
Salah satu aspek yang disoroti AJI dalam skema insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang berstatus karyawan perusahaan media. Menurut Nani, beban pajak tersebut tergolong tinggi, terutama bagi jurnalis di daerah yang masih menerima upah minim.
Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat menerapkan #NoTaxForKnowledge. "Indonesia sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu," ujarnya.