Pemerintah terbuka menerima opsi pengambilan alih 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran kawasan hutan di Sumatra, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Pencabutan izin tersebut merupakan upaya pemerintah menata dan menertibkan aktivitas usaha.
"Kita tidak akan menghentikan seluruh aktivitas ekonomi secara permanen," kata Prasetyo saat Rapat Kerja Bersama dengan Komisi XIII di Gedung DPR RI, Jakarta. "Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi dampak serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut."
Tapi, jika ada isu, maka perusahaan lain yang berhenti saja, kata Prasetyo. Pemerintah akan memastikan keberlanjutan pengelolaannya agar tidak terhenti begitu saja untuk kegiatan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Sebelumnya, 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025. Pencabutan izin tersebut merupakan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto usai menerima laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Kita tidak akan menghentikan seluruh aktivitas ekonomi secara permanen," kata Prasetyo saat Rapat Kerja Bersama dengan Komisi XIII di Gedung DPR RI, Jakarta. "Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi dampak serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut."
Tapi, jika ada isu, maka perusahaan lain yang berhenti saja, kata Prasetyo. Pemerintah akan memastikan keberlanjutan pengelolaannya agar tidak terhenti begitu saja untuk kegiatan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Sebelumnya, 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025. Pencabutan izin tersebut merupakan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto usai menerima laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).