Pemerintah Indonesia hari ini menyatakan bahwa tidak ada tindakan penghentian secara permanen terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kawasan hutan di Sumatra. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan opsi ambil alih untuk menggantikan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumatra dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan hutan.
Prasetyo juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut sebelum membuat keputusan. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumatra.
Pengambilan alih perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dilihat sebagai opsi terakhir. Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan opsi ini jika ada kepentingan nasional yang berada di pihak perusahaan tersebut.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumatra dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan hutan.
Prasetyo juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut sebelum membuat keputusan. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumatra.
Pengambilan alih perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dilihat sebagai opsi terakhir. Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan opsi ini jika ada kepentingan nasional yang berada di pihak perusahaan tersebut.