Pemerintah Indonesia telah membuka layanan Call Center 158 untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan cepat tentang keadaan infrastruktur pesantren.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan Call Center 158 disiapkan untuk meningkatkan proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Dengan demikian, dapat diharapkan penanganan masalah infrastruktur pesantren menjadi lebih cepat dan akurat.
Cak Imin mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan layanan Call Center ini dan tidak menyalahgunakannya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," katanya.
Layanan Call Center 158 akan beroperasi dari jam 08.30 hingga 15.30 WIB dan dapat diakses menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan operator lainnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan Call Center 158 disiapkan untuk meningkatkan proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Dengan demikian, dapat diharapkan penanganan masalah infrastruktur pesantren menjadi lebih cepat dan akurat.
Cak Imin mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan layanan Call Center ini dan tidak menyalahgunakannya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sebenarnya," katanya.
Layanan Call Center 158 akan beroperasi dari jam 08.30 hingga 15.30 WIB dan dapat diakses menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan operator lainnya.