Menteri Pekerjaan Umum Membuka Layanan Call Center 158 untuk Pesantren Rusak
Pemerintah telah membuka layanan call center 158 sebagai alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak. Call center ini dapat diakses oleh publik dan dirancang untuk memberikan informasi akurat tentang kondisi infrastruktur pesantren.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin menyatakan bahwa call center ini telah disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kondisi infrastruktur pesantren. Menurutnya, keberadaan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Cak Imin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas ini. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi dalam melaporkan informasi tentang kondisi infrastruktur pesantren. Pemerintah berharap bahwa masyarakat dapat bekerja sama untuk memperbaiki kondisi infrastruktur pesantren.
Layanan call center 158 dapat diakses selama jam pelayanan publik Kementerian PU, yaitu dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB. Masyarakat dapat menghubungi layanan ini menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.
Dengan adanya call center 158, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur pesantren dan memperbaiki kondisi yang rusak. Pemerintah juga berharap bahwa masyarakat dapat bekerja sama dalam mengembangkan infrastruktur pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
Pemerintah telah membuka layanan call center 158 sebagai alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak. Call center ini dapat diakses oleh publik dan dirancang untuk memberikan informasi akurat tentang kondisi infrastruktur pesantren.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin menyatakan bahwa call center ini telah disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kondisi infrastruktur pesantren. Menurutnya, keberadaan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Cak Imin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan call center dengan bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas ini. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi dalam melaporkan informasi tentang kondisi infrastruktur pesantren. Pemerintah berharap bahwa masyarakat dapat bekerja sama untuk memperbaiki kondisi infrastruktur pesantren.
Layanan call center 158 dapat diakses selama jam pelayanan publik Kementerian PU, yaitu dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB. Masyarakat dapat menghubungi layanan ini menggunakan kode area (021) jika menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri, atau langsung menghubungi nomor 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.
Dengan adanya call center 158, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur pesantren dan memperbaiki kondisi yang rusak. Pemerintah juga berharap bahwa masyarakat dapat bekerja sama dalam mengembangkan infrastruktur pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.