Pemerintah meluncurkan layanan Call Center 158, khusus untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak. Dengan demikian, warga dapat langsung melaporkan masalah infrastruktur di pondok pesantren tanpa harus menunggu lama.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Cak Imin), layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses audit dan penanganan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak. "Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren," kata Cak Imin dalam keterangan.
Keberadaan call center ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penanganan kondisi infrastruktur pesantren. Namun, Cak Imin mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau laporan palsu.
"Masyarakat harus betul-betul menggunakan call center ini dimana kebutuhan," katanya. "Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main."
Layanan call center 158 dapat diakses melalui telepon dengan operator seluler lainnya atau dengan menambahkan kode area (021) untuk menghubungi operator Telkomsel dan Tri. Waktu layanan call center akan beroperasi mulai pukul 08.30 - 15.30 WIB.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Cak Imin), layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses audit dan penanganan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak. "Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren," kata Cak Imin dalam keterangan.
Keberadaan call center ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penanganan kondisi infrastruktur pesantren. Namun, Cak Imin mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau laporan palsu.
"Masyarakat harus betul-betul menggunakan call center ini dimana kebutuhan," katanya. "Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main."
Layanan call center 158 dapat diakses melalui telepon dengan operator seluler lainnya atau dengan menambahkan kode area (021) untuk menghubungi operator Telkomsel dan Tri. Waktu layanan call center akan beroperasi mulai pukul 08.30 - 15.30 WIB.