Pemerintah Siapkan Layanan Call Center Spesial untuk Pesantren: "Laporkan Kondisi Rusak"
Pemerintah telah menyiapkan sebuah layanan call center khusus untuk pesantren, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat diakses melalui nomor 158.
Dengan demikian, warga dapat melaporkan dengan cepat jika menemukan masalah infrastruktur di pesantren, sehingga pendataan dapat lebih akurat dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), keberadaan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
"Cak Imin menjelaskan bahwa keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat," kata sumber Liputan6.com. "Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini."
Namun, Cak Imin juga mengimbau masyarakat jangan menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk keedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.
Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi call center 158 menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021). Sementara masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.
Pemerintah telah menyiapkan sebuah layanan call center khusus untuk pesantren, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat diakses melalui nomor 158.
Dengan demikian, warga dapat melaporkan dengan cepat jika menemukan masalah infrastruktur di pesantren, sehingga pendataan dapat lebih akurat dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), keberadaan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
"Cak Imin menjelaskan bahwa keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat," kata sumber Liputan6.com. "Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini."
Namun, Cak Imin juga mengimbau masyarakat jangan menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu. "Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk keedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.
Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi call center 158 menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021). Sementara masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.