Pemerintah Siapkan Layanan Call Center untuk Melaporkan Kondisi Pesantren Rusak
Pemerintah telah mempersiapkan layanan call center 158 sebagai alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan masalah-masalah terkait infrastruktur pesantren.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dan meningkatkan akurasi data. Namun, ia juga berharap masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi palsu atau laporan palsu.
"Kita harap semua pihak dapat menggunakan layanan call center ini untuk melaporkan masalah-masalah yang ada di pesantren secara benar dan akurat," kata Cak Imin. "Tolong jangan menjadikan ini sebagai kesempatan untuk memanfaatkan diri sendiri."
Layanan call center 158 dapat diakses melalui operator seluler Telkomsel dan Tri dengan menambahkan kode area (021). Sementara itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor 158 langsung menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Waktu layanan call center akan beroperasi dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB.
Pemerintah telah mempersiapkan layanan call center 158 sebagai alternatif bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan. Layanan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan masalah-masalah terkait infrastruktur pesantren.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), layanan call center ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dan meningkatkan akurasi data. Namun, ia juga berharap masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini dengan memberikan informasi palsu atau laporan palsu.
"Kita harap semua pihak dapat menggunakan layanan call center ini untuk melaporkan masalah-masalah yang ada di pesantren secara benar dan akurat," kata Cak Imin. "Tolong jangan menjadikan ini sebagai kesempatan untuk memanfaatkan diri sendiri."
Layanan call center 158 dapat diakses melalui operator seluler Telkomsel dan Tri dengan menambahkan kode area (021). Sementara itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor 158 langsung menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya. Waktu layanan call center akan beroperasi dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB.