Pemerintah meluncurkan insentif baru untuk restoran di Indonesia. Insentif ini meliputi pajak penghasilan karyawan (PPh Karyawan) yang diperkenalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya PPh Pasal 21 sebesar Rp 400-600 ribu per bulan untuk karyawan restoran.
Tentunya program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian insentif PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diperpanjang hingga 2027.
Dalam beberapa minggu terakhir ini, pemerintah telah mengumumkan perubahan aturan pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Beberapa sektor industri yang mendapat insentif ini adalah pariwisata, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, serta industri lainnya. Pemerintah juga telah menetapkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) untuk beberapa sektor tersebut.
Tentunya program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian insentif PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diperpanjang hingga 2027.
Dalam beberapa minggu terakhir ini, pemerintah telah mengumumkan perubahan aturan pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Beberapa sektor industri yang mendapat insentif ini adalah pariwisata, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, serta industri lainnya. Pemerintah juga telah menetapkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) untuk beberapa sektor tersebut.