BANTUAN PRESIDEN, Iuran Pensiun Ditingkatkan
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan untuk meningkatkan iuran pengayaan pensiun (PBI) bagi peserta Badan Penyelamat Jenderat (BPJS) senilai Rp 60 triliun. Meningkatnya ini, diharapkan dapat mengantisipasi keterbatasan dana pensiun di masa depan.
Menurut data yang dilepas oleh BPJS, pada tahun 2024, ada sekitar 96 juta peserta PBI yang telah memasuki usia pensiun. Namun, dana yang tersedia untuk mengatasi kebutuhan tersebut masih keterbatasan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk meningkatkan iuran PBI tersebut.
"Kami harus segera mengambil tindakan untuk meningkatkan iuran PBI agar dana pensiun yang tersedia dapat menempati kebutuhan peserta", kata Menteri Kesehatan, Prof. Dr. Nedy Mustofa Setyadji, dalam rapat dengan pengurus BPJS.
Dengan peningkatan iuran tersebut, diharapkan dana pensiun dapat meningkat sebesar 50% dan mencapai Rp 60 triliun pada tahun 2027. Sementara itu, total biaya iuran yang dibayarkan oleh peserta PBI diharapkan dapat menempati 70% dari dana pensiun yang tersedia.
Meningkatnya iuran ini, diharapkan dapat mengantisipasi keterbatasan dana pensiun di masa depan dan memberikan kepastian bagi peserta PBI.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan untuk meningkatkan iuran pengayaan pensiun (PBI) bagi peserta Badan Penyelamat Jenderat (BPJS) senilai Rp 60 triliun. Meningkatnya ini, diharapkan dapat mengantisipasi keterbatasan dana pensiun di masa depan.
Menurut data yang dilepas oleh BPJS, pada tahun 2024, ada sekitar 96 juta peserta PBI yang telah memasuki usia pensiun. Namun, dana yang tersedia untuk mengatasi kebutuhan tersebut masih keterbatasan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk meningkatkan iuran PBI tersebut.
"Kami harus segera mengambil tindakan untuk meningkatkan iuran PBI agar dana pensiun yang tersedia dapat menempati kebutuhan peserta", kata Menteri Kesehatan, Prof. Dr. Nedy Mustofa Setyadji, dalam rapat dengan pengurus BPJS.
Dengan peningkatan iuran tersebut, diharapkan dana pensiun dapat meningkat sebesar 50% dan mencapai Rp 60 triliun pada tahun 2027. Sementara itu, total biaya iuran yang dibayarkan oleh peserta PBI diharapkan dapat menempati 70% dari dana pensiun yang tersedia.
Meningkatnya iuran ini, diharapkan dapat mengantisipasi keterbatasan dana pensiun di masa depan dan memberikan kepastian bagi peserta PBI.