Pemerintah punya rencana untuk mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) agar lebih sesuai dengan kondisi perekonomian negara. KBLI ini diperbarui untuk termasuk bidang-bidang yang saat ini tidak ada. Dengan demikian, pemerintah berharap bisa memotret kondisi perekonomian nasional secara lebih baik dan tepat.
Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, revisi KBLI ini merupakan upaya untuk meningkatkan ketepatan dan akurasi data statistik ekonomi. "Karena banyak bidang-bidang yang KBLI-nya itu belum ada, sehingga dengan ini bisa memotret perekonomian kita lebih baik dan tepat," katanya.
Dalam revisi KBLI ini, BKPM hanya bertugas untuk menindaklanjuti perubahan-perubahan apa saja yang nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). Revisi ini diperlukan agar KBLI dapat digunakan sebagai panduan bagi pelaku usaha untuk menentukan jenis usahanya saat mendaftarkan izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).
Revisi KBLI ini juga berarti bahwa pemerintah akan memiliki data statistik ekonomi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi perekonomian negara. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat keputusan-keputusan ekonomi yang lebih tepat dan efektif.
Revisi KBLI ini diperlukan karena bidang-bidang yang belum ada dalam klasifikasi KBLI. Menurut Rosan, revisi ini akan ditanamkan di sistem Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang ada di BKPM.
Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, revisi KBLI ini merupakan upaya untuk meningkatkan ketepatan dan akurasi data statistik ekonomi. "Karena banyak bidang-bidang yang KBLI-nya itu belum ada, sehingga dengan ini bisa memotret perekonomian kita lebih baik dan tepat," katanya.
Dalam revisi KBLI ini, BKPM hanya bertugas untuk menindaklanjuti perubahan-perubahan apa saja yang nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). Revisi ini diperlukan agar KBLI dapat digunakan sebagai panduan bagi pelaku usaha untuk menentukan jenis usahanya saat mendaftarkan izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).
Revisi KBLI ini juga berarti bahwa pemerintah akan memiliki data statistik ekonomi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi perekonomian negara. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat keputusan-keputusan ekonomi yang lebih tepat dan efektif.
Revisi KBLI ini diperlukan karena bidang-bidang yang belum ada dalam klasifikasi KBLI. Menurut Rosan, revisi ini akan ditanamkan di sistem Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang ada di BKPM.