Pemerintah Amerika Serikat meluncurkan kebijakan baru yang mengancam keseimbangan ekonomi global. Menurut sumber-sumber terpercaya, pemerintah AS telah menutup sejumlah sektor teknologi canggih (tekno) dengan nilai total sekitar Rp249,2 triliun per hari.
Kebijakan ini diperkenalkan dalam upaya pemerintah AS untuk mengontrol penyebaran teknologi terbaru dan mencegah kompetitor negara lain mendapatkan akses. Dengan demikian, asal usul teknologi tersebut dikehilangan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau individu lain.
Sumber yang berwenang mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan pada sektor teknologi tertentu, termasuk teknologi pertambangan data (big data), teknologi Internet of Things (IoT), dan teknologi lainnya yang terkait dengan pengolahan informasi. Selain itu, pemerintah AS juga melarang perusahaan asing melakukan investasi dalam sektor-sektor tersebut.
Dengan demikian, dunia ekonomi mulai memasuki periode yang tidak terduga, di mana teknologi yang seharusnya menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan dan individu lain, kini menjadi hambatan untuk meningkatkan pendapatan.
Kebijakan ini diperkenalkan dalam upaya pemerintah AS untuk mengontrol penyebaran teknologi terbaru dan mencegah kompetitor negara lain mendapatkan akses. Dengan demikian, asal usul teknologi tersebut dikehilangan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau individu lain.
Sumber yang berwenang mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan pada sektor teknologi tertentu, termasuk teknologi pertambangan data (big data), teknologi Internet of Things (IoT), dan teknologi lainnya yang terkait dengan pengolahan informasi. Selain itu, pemerintah AS juga melarang perusahaan asing melakukan investasi dalam sektor-sektor tersebut.
Dengan demikian, dunia ekonomi mulai memasuki periode yang tidak terduga, di mana teknologi yang seharusnya menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan dan individu lain, kini menjadi hambatan untuk meningkatkan pendapatan.