Pemerintah Indonesia Mendorong Pemda untuk Meningkatkan Penerbitan Izin Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) meningkatkan penerbitan Izin Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurutnya, hal ini menandakan kepedulian kepala daerah terhadap masyarakat kecil.
Tito mengatakan bahwa jika pemda yang berada di wilayah tertentu tidak mau meningkatkan penerbitan PBG, maka dapat disimpulkan bahwa kepala daerah tersebut enggak peduli akan rakyatnya. Oleh karena itu, Tito menekankan bahwa pemda harus mensosialisasikan program pembangunan rumah bagi MBR agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
Pemerintah telah bebas mengeluarkan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah, salah satu program prioritas Presiden yang berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah dan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tito juga menjelaskan bahwa pemda tidak hanya harus merespons kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan, tetapi juga harus mensosialisasikannya agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Pemerintah telah bebas mengeluarkan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
Menurut Tito, program ini tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui terbentuknya ekosistem ekonomi baru. Ekosistem itu melibatkan berbagai sektor mulai dari pengembang besar dan kecil, penyedia bahan bangunan, hingga lembaga pembiayaan seperti perbankan.
Tito memperkirakan bahwa program ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan Presiden tumbuh 8 persen pada akhir 2029. Menurutnya, beberapa ekonom justru mengatakan bahwa program ini bisa menyumbang lebih kurang dua persen ekosistemnya, yaitu dua persenan lebih.
Pemerintah tidak hanya membangun seluruh rumah rakyat dengan mengandalkan anggaran negara, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan perbankan agar pembangunan rumah rakyat dapat terus berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengungkapkan bahwa Sumatera Utara menempati peringkat ketujuh nasional untuk penerbitan PBG bagi MBR. Di tingkat kabupaten/kota, Deli Serdang menjadi yang tertinggi dengan 50 izin PBG yang berdampak pada pembangunan 4.007 unit rumah.
Namun, Tito juga menyebut sejumlah daerah di Sumatera Utara yang belum sama sekali menerbitkan izin PBG untuk MBR, seperti Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Padang Lawas, Toba, dan Kota Medan. Menurutnya, kepala daerah di wilayah tersebut perlu segera mengambil langkah konkret.
Pemda yang tidak mau meningkatkan penerbitan PBG bagi MBR dapat disimpulkan bahwa enggak peduli akan rakyatnya. Oleh karena itu, Tito menekankan bahwa pemda harus mensosialisasikan program pembangunan rumah bagi MBR agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) meningkatkan penerbitan Izin Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurutnya, hal ini menandakan kepedulian kepala daerah terhadap masyarakat kecil.
Tito mengatakan bahwa jika pemda yang berada di wilayah tertentu tidak mau meningkatkan penerbitan PBG, maka dapat disimpulkan bahwa kepala daerah tersebut enggak peduli akan rakyatnya. Oleh karena itu, Tito menekankan bahwa pemda harus mensosialisasikan program pembangunan rumah bagi MBR agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
Pemerintah telah bebas mengeluarkan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah, salah satu program prioritas Presiden yang berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah dan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tito juga menjelaskan bahwa pemda tidak hanya harus merespons kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan, tetapi juga harus mensosialisasikannya agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Pemerintah telah bebas mengeluarkan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
Menurut Tito, program ini tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui terbentuknya ekosistem ekonomi baru. Ekosistem itu melibatkan berbagai sektor mulai dari pengembang besar dan kecil, penyedia bahan bangunan, hingga lembaga pembiayaan seperti perbankan.
Tito memperkirakan bahwa program ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan Presiden tumbuh 8 persen pada akhir 2029. Menurutnya, beberapa ekonom justru mengatakan bahwa program ini bisa menyumbang lebih kurang dua persen ekosistemnya, yaitu dua persenan lebih.
Pemerintah tidak hanya membangun seluruh rumah rakyat dengan mengandalkan anggaran negara, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan perbankan agar pembangunan rumah rakyat dapat terus berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengungkapkan bahwa Sumatera Utara menempati peringkat ketujuh nasional untuk penerbitan PBG bagi MBR. Di tingkat kabupaten/kota, Deli Serdang menjadi yang tertinggi dengan 50 izin PBG yang berdampak pada pembangunan 4.007 unit rumah.
Namun, Tito juga menyebut sejumlah daerah di Sumatera Utara yang belum sama sekali menerbitkan izin PBG untuk MBR, seperti Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Padang Lawas, Toba, dan Kota Medan. Menurutnya, kepala daerah di wilayah tersebut perlu segera mengambil langkah konkret.
Pemda yang tidak mau meningkatkan penerbitan PBG bagi MBR dapat disimpulkan bahwa enggak peduli akan rakyatnya. Oleh karena itu, Tito menekankan bahwa pemda harus mensosialisasikan program pembangunan rumah bagi MBR agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya.