Pemerintah Pusat kini menawarkan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendukung kegiatan-kegiatan strategis. Pinjaman ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan pembangunan/program lain yang sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.
Pinjaman ini dapat diterima oleh Pemda, BUMD, maupun BUMN yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain, Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri. Selain itu, tidak boleh mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
Selanjutnya, BUMN harus memiliki persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham/pemilik modal. Sementara itu, BUMD harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah.
Pinjaman ini dikelola oleh Menteri sebagai Bendahara Umum Negara dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sumber dana pinjaman ini berasal dari APBN.
Pinjaman ini dapat diterima oleh Pemda, BUMD, maupun BUMN yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain, Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri. Selain itu, tidak boleh mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
Selanjutnya, BUMN harus memiliki persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham/pemilik modal. Sementara itu, BUMD harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah.
Pinjaman ini dikelola oleh Menteri sebagai Bendahara Umum Negara dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sumber dana pinjaman ini berasal dari APBN.